Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini

Wamenaker berharap keputusan MA menolak permohonan kasasi Sritex tidak mengubah komitmen manajemen terkait PHK
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengharapkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kendati begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak, jika nantinya terjadi PHK terhadap buruh Sritex.

Diantaranya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Noel menilai, program ini dapat memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, ada Pasar Kerja yang dapat membantu buruh menemukan peluang kerja baru, serta Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.

Melalui langkah-langkah ini, Noel menyebut bahwa Kemnaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.

“Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya. 

Dalam catatan Bisnis, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil tersebut dari putusan pailit PN Semarang.  Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).  

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.  

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper