Bisnis.com, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal dan pengamanan pelaksanaan Program 35.000 megawatt (MW).
Program 35.000 MW sangat membutuhkan keterlibatan banyak pihak, seluruh elemen harus saling bahu membahu dari mulai internal PLN sendiri hingga pemerintah khususnya dari segi hukum.
Hal ini dikarenakan besarnya Program 35.000 MW yang menjadikannya rentan akan berbagai hal, untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar Program 35.000 MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya.
Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI kepada Unit PLN di Regional se-Jawa Bali diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2016 di Surabaya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unit PLN di Regional se Jawa Bali yang terdiri dari Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Tengah dan Regional Jawa Bagian Timur dan Bali. Hal ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Forum Strategis Nasional di PT PLN (Persero) Kantor Pusat pada tanggal 7 Januari 2016.
Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun kedepan kebutuhan listrik tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, pada akhir tahun 2019 Rasio Elektrifikasi ditarget mencapai 97,4%.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur ketenagaistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia, mengingat bahwa keandalan dan ketersediaan tenaga listrik yang berkelajutan (sustainability) adalah tanggung jawab Negara,” kata Amin dalam rilisnya, Selasa (14/7/2016).
Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 telah dibentuk “Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah”. Ini merupakan wujud dukungan Pemerintah untuk mengawal Program 35.000 MW.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, mengatakan bahwa Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah sekaligus sebagai aparat penegak hukum, memandang penting upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Hal tersebut didasari adanya pemikiran bahwa keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa. Dengan kata lain, pelaksanaan agenda penegakan hukum harus bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan secara lebih luas. Pada hakikatnya keberhasilan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus menjadi skala prioritas pada saat ini,” tambahnya.
Sebagai wujud keseriusan manajemen PLN terhadap terbentuknya TP4P tersebut, maka PLN telah membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PT PLN (Persero) dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan melalui Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 tanggal 13 November 2015.