Bisnis.com, SURABAYA—PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung RI bekerja sama mengawal pelaksanaan program 35.000 megawatt. Kerja sama keduanya berupa pengawalan dari sisi hukum terhadap berbagai proyek pembangkit listrik yang ada.
Tahap awal dilakukan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI kepada unit PLN di regional se-Jawa Bali.
Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti mengatakan kegiatan tersebut diikuti PLN Regional se-Jawa Bali terdiri dari Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Tengah, dan Regional Jawa Bagian Timur dan Bali.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia bukan hanya beban PLN semata tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa Indonesia,” ucapnya, dalam siaran pers, Rabu (15/6/2016).
Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan RI (TP4) Pusat dan Daerah. Ini diklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah mengawal program 35.000 MW.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman mengatakan pihaknya menilai pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai hal yang penting. “Pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa,” ucapnya.
Kelancaran pelaksanaan proyek ketenagalistrikan menjadi penting mengingat kebutuhan terhadap setrum semakin lama terus meningkat. Dalam lima tahun mendatang kebutuhan listrik tumbuh sebesar rerata 8,8% per tahun dengan rasio elektrifikasi ditarget mencapai 97,4% pada akhir 2019.
Pembangunan yang dilaksanakan PLN selama 2015 – 2024 di Regional se-Jawa Bali adalah pembangkit dengan total kapasitas 37.115 MW, transmisi sepanjang 18.471 kms, dan gardu induk dengan kapasitas 106.096 MVA.
Untuk mencapai realisasi investasi ini bukan hal mudah. Pasalnya mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan konstruksi berbagai masalah bisa menghambat kelangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik masalah teknis maupun nonteknis termasuk hukum.