Bsnis.com,JAKARTA- Memasuki puncak arus mudik liburan Idul Fitri 2016, masih ditemukan kendaraan penumpang antarkota yang tidak laik jalan sehingga diputuskan kendaraan yang tak laik tersebut tidak boleh beroperasi.
Berdasarkan data yang dihimpun di Posko Pemantauan Terpadu Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check di 13 terminal pada Sabtu (9/7/2016) pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Hasilnya, tim pemeriksa menemukan 24 dari 38 kendaraan yang menjalani pengecekan di berbagai terminal, tidak laik jalan. Sisanya, 14 bus dinyatakan lulus uji pengecekan. Dalam kesempatan yang sama, tim pemeriksa juga melakukan pengecekan kondisi pengemudi.
Dari hasil tersebut, tim pemeriksa menemukan bahwa ada tujuh pengemudi yang tidak lulus baik karena mengalami kendala kesehatan maupun kelengkapan administrasi seperti izin mengemudi.
Dari 13 terminal, hasil ramp check terbanyak ditemukan di Terminal Kampung Rambutan dengan perincian, 14 kendaraan tidak laik jalan dari total 22 bus yang diperiksa oleh tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tim tersebut juga mendapati empat dari enam pengemudi dinyatakan tidak lulus pemeriksaan kesehatan maupun adminsitrasi. Temuan lainnya tersebar di Terminal Kalideres, Grogol dan Pinang Ranti.
Kepala Posko Pemantauan Terpadu Kemenhub Emeria Sinaga menyatakan sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi karena berpotensi mengganggu keselamatan para penumpang di tengah perjalanan.
“Tidak ada toleransi sedikitpun. Karena itu kami minta petugas di lapangan untuk menindak secara tegas jika menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan,” ucapnya.
Sementasra untuk jumlah penumpang yang tiba di 13 terminal yang ada di DKI Jakarta dalam kurun waktu yang sama berjumlah 17.080 penumpang yang diangkut oleh 712 bus. Sementara itu jumlah penumpang yang meninggalkan DKI Jakarta dari 13 terminal itu berjumlah 2.534 orang dengan jumlah bus mencapai 462 unit.