Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat SPT Tahunan PPh Untuk FLPP Akan Dicabut

Pemerintah akan merevisi kebijakan yang mensyaratkan masyarakat untuk menyertakan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi untuk dapat memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan dari pemerintah.nn
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi kebijakan yang mensyaratkan masyarakat untuk menyertakan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi untuk dapat memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, kewajiban penyertaan fotokopi SPT untuk dapat memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ditetapkan demi menjamin subsidi tepat sasaran.

FLPP untuk kredit pemilikan rumah tapak hanya dapat diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang dalam hal ini memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta per bulan. Hal ini berlaku sama di seluruh Indonesia. MBR tersebut sebelumnya harus belum memiliki rumah.

Maurin mengatakan, sebelumnya pemerintah hanya mensyaratkan MBR penerima FLPP untuk wajib memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Namun, belakangan syarat ini ditambahkan dengan kewajiban penyertaan SPT tahunan PPh orang pribadi agar benar-benar terjamin penerima subsidi memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta dan belum memiliki rumah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan  Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tanggal 18 Juli 2016. Mulai 1 Agustus 2016, MBR yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan FLPP harus menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Bagi MBR yang memiliki NPWP belum genap satu tahun, harus menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada bank penyalur KPR subsidi pada tahun berikutnya.

Menanggapi kebijakan ini, kalangan mengembang menilai hal ini justru menghambat percepatan proses pencairan dana FLPP, yang berujung pada lambatnya penyediaan perumahan bagi MBR. Padahal, pemerintah seharusnya berlomba dengan waktu untuk mengurangi backlog perumahan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Direktoran Jenderal Pajak pun telah merilis peraturan baru PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menetapkan PTKP baru sebesar Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp3 juta per bulan.

“Nanti akan kita ubah Peraturan Menteri PUPR ini untuk kepastian hukum, karena sebetulnya peraturan di bidang pajak ini yang berlaku. Peraturan Menteri PUPR itu kan mengikuti peraturan pajak yang berlaku saat itu,” kata Maurin kepada Bisnis.com, Jumat (9/9/2016).

Maurin mengatakan, dihapusnya persyaratan penyertaan SPT tahunan PPh untuk penerima FLPP tentu berisiko terhadap sulitnya mengawasi penyaluran FLPP tepat sasaran. Sejauh ini, pemerintah belum memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mengawasi ketepatan penyaluran FLPP kepada MBR.

Pemerintah hanya bertumpu pada integritas masyarakat agar jujur dalam mengurus persyaratan formal penerimaan FLPP, seperti surat ketarangan belum memiliki rumah dari kelurahan dan surat pernyataan penghasilan.

“Bank hanya akan melihat persyaratan formal itu. Kalau disuruh meneliti ke lapangan satu per satu akan susah. Bisa saja bank lakukan itu, tetapi dia akan minta biaya besar. Siapa yang menanggung itu?” katanya.

Akan tetapi, tuturnya, dengan upaya penguatan peran Perumnas saat ini, terbuka peluang strategis bagi penguatan kontrol penyaluran rumah bersubsidi nantinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper