Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

Pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi 350.000 unit. Berikut persyaratannya.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi 350.000 unit dari sebelumnya ditetapkan sebesar 220.000 unit.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa hingga periode awal Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit dengan total anggaran yang disalurkan tembus Rp15,73 triliun.

"Hingga hari ini, kami telah menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp15,73 triliun untuk 126.932 unit rumah," kata Heru dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7/2025).

Artinya, masih terdapat sisa kuota sebesar 223.068 unit rumah subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Bagi sebagian yang belum familiar, FLPP merupakan program penyaluran rumah subsidi dengan harga murah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Lewat program ini, masyarakat dapat mencicil rumah dengan harga yang lebih terjangkau dengan cicilan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

Di samping itu, rumah FLPP juga memiliki yang muka yang ringan hanya 1% dari total harga rumah yang tidak lebih dari Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek.

Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan kuota rumah subsidi FLPP:

1. Pastikan Masuk ke dalam Kategori MBR

Sebagaimana yang sudah dijelaskan, program FLPP hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun, kriteria MBR ini diatur dalam eraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi. Secara terperinci berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal yang masuk ke dalam kategori MBR.

Zona I, Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

Zona II, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

Tidak Kawin: Rp9.000.000 

Kawin: Rp11.000.000

Zona III, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

Tidak Kawin: Rp10.500.000 

Kawin: Rp12.000.000

Zona IV, Jabodetabek

Tidak Kawin: Rp12.000.000 

Kawin: Rp14.000.000

2. Ajukan Permohonan di Aplikasi SiKasep

Setelah dipastikan layan mendapat rumah subsidi dan masuk ke dalam kategori MBR, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran dirimu ke aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Saat mendaftar, calon debitur rumah subsidi perlu untuk mengunggah sejumlah data diri mulai dari mengisi nama lengkap, melampirkan KTP, Nomor NPWP serta perkiraan penghasilan per bulan.

Apabila telah berhasil membuat akun, maka masyarakat dapat melakukan pencarian rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan serta langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang telah bekerja sama.

3. Lengkapi Dokumen yang dibutuhkan

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan rumah subsidi FLPP.

- Fotokopi KTP (Suami dan Istri apabila yeah menikah)

- Kartu Keluarga

- NPWP

- Surat Keterangan belum memiliki rumah

- Buku nikah atau akta cerai

- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah

- Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi karaywan)

- Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta)

- Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal)

Serta menyiapkan dokumen tambahan untuk keperluan pengajuan ke Bank Penyalur, di antaranya:

- Surat Pemesaran Rumah (SPP)

- Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper