Bisnis.com, MAKASSAR - Waktu inap kontainer impor atau dwelling time di Pelabuhan Makassar hingga pekan kedua Oktober 2016 mencatatkan grafik perbaikan kendati masih dalam posisi di atas tiga hari.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar, Adolf R. Tambunan, mengatakan upaya percepatan yang dirancang sejak pertengahan bulan lalu mampu diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait dalam kerangka penurunan angka dwelling time di Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar.
Dia memerinci, dwelling time di Terminal Petikemas Makassar (TPM) per 12 Oktober telah mampu berada pada 3,18 hari dan diperkirakan bakal bertahan pada kisaran tersebut hingga akhir tahun ini seiring dengan rencana penerapan ketentuan toleransi waktu batas penumpukan kontainer di pelabuhan utama wilayah timur tersebut.
"Sesuai dengan jadwal, per 17 Oktober pekan depan kita mulai terapkan aturan long stay yang mengacu pada PM 116/2016. Saat ini kami bersama operator sudah sosialisasi ke pengguna jasa, harapannya agar upaya penurunan dwelling time bisa lebih optimal," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/10/2016).
Menurutnya, kecenderungan pemilik barang atau importir yang lambat mengurus dokumen juga menjadi permasalahan utama sehingga memicu dwelling time di Pelabuhan Makassar masih berada dalam kategori relatif tinggi.
Kendati demikian, kondisi tersebut diharapkan bisa segera teratasi seiring dengan sejumlah kemudahan yang disiapkan instansi terkait bagi pemilik barang sehingga bisa mengantong PIB maupun SPPB serta dokumen lainnya terutama pada tahap pre custom.
Adapun dwelling time di TPM tercatat mencapai 4,69 hari pada Agustus 2016 lalu ditekan menjadi 3,57 hari pada September 2016 dan diestimasi mampu bertahan pada angka 3,2 hari pada Oktober 2016.
"Kami harap pula, aturan long stay bisa lebih menekan dwelling time, apalagi batas maksimal waktu penumpukan di line I itu maksimal 3 hari. Jika ini efektif, tentu dwelling time Makassar bisa bertahan di bawah tiga hari dan bahkan 2,5 hari sesuai dengan instruksi Presiden," paparnya.
Adolf menjelaskan, line I merupakan lapangan penumpukan petikemas (container yard/CY) TPM di kawasan pabean untuk penimbunan sementara untuk selanjutnya harus segera direlokasi jika melewati batas long stay.
Sementara itu, GM Terminal Petikemas Makassar Abdul Azis mengatakan untuk biaya pemindahan kontainer dari line I setelah melewati batas waktu penumpukan dikenakan tarif pemindahan kontainer (overbregen/OB) sebesar Rp302.000 per boks yang dibebankan kepada pemilik barang.
"Ini sesuai dengan kesepakatan hasil rapat tim percepatan penurunan dwelling time Makassar. Tetapi kami memberikan diskon sebesar 30% dari tarif OB, karena orientasinya memang kita ingin ada penurunan dwelling time secara optimal," paparnya.
Dia menguraikan, trafik kontainer impor yang melalui TPM secara rerata mencapai 400 boks hingga 500 boks per bulan. Secara terperinci, pada Agustus 2016 lalu sebanyak 476 boks dengan waktu inap mencapai 4,67 hari kemudian pada September 2016 sebanyak 418 dengan dwelling time 3,57 hari.
Menurutnya, dari sisi pelayanan terminal dinilai sudah cukup mampu mendukung percepatan dwelling time mengingat kapasitas terpasang terdiri dari 7 unit container crane (CC) dengan kapasitas 26 boks per jam per crane.
"Sebagai operator, kami sudah cukup optimal. Dari datat statistik, paling lama itu ada pada pre customs, yang mana pada tahapan itu andil kami hanya terbatas pada alat, sebagian lebih ke pengurusan dokumen. Karena di post clearence hanya rata-rata satu hari," katanya.
Ketua Depailindo Sulsel, Zainuddin Djali, mengatakan proses pengurusan dokumen diharapkan bisa lebih disederhanakan agar pemilik barang bisa lebih efesien.
"Proses administrasi di Pelabuhan Makassar sudah saatnya lebih sederhana, tidak berbelit. Operator juga mesti menyiapkan tempat penyimpanan kontainer yang memadai dan tidak jauh dari lokasi pelabuhan, ini jadi solusi terbaik," katanya.
Pelabuhan Makassar Batasi Waktu Penumpukan Kontainer
Waktu inap kontainer impor atau dwelling time di Pelabuhan Makassar hingga pekan kedua Oktober 2016 mencatatkan grafik perbaikan kendati masih dalam posisi di atas tiga hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
54 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
59 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu