Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan menghimbau masyarakat untuk memahami bahwa obat tradisional butuh waktu yang lebih lama ketimbang bahan kimia obat. Mencampur keduanya akan berisiko kesehatan.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik & Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ondri Dwi Sampurno mengatakan masih adanya permintaan dari masyarakat membuat produk obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat ini masih beredar.
Untuk itu, dia menghimbau masyarakat untuk memperbaiki persepsi terhadap obat tradisional. Dia menjelaskan tanaman obat mengandung komponen bahan aktif yang bekerjanya di jaringan tubuh sehingga butuh waktu untuk memproses, sementara bahan kimia obat mirip zat kimia tunggal yang kerjanya langsung pada target.
Apabila keduanya dicampur kemudian dosis bahan kimia obat tidak tepat dan digunakan jangka panjang maka akan berisiko kesehatan. Mengkonsumsi obat stamina pria campuran bahan kimia dan tradisional cenderung menyebabkan stroke dan asam urat. Rsiko lainnya kerusakan sel darah, atau tukak lambung,” ujarnya, Selasa (22/11).
Sebelumnya, BPOM telah menjaring 43 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang didominasi oleh produk lokal dalam pengawasan sejak akhir Desember 2015 hingga November 2016.
“Dan paling banyak mengandung sildenafil maupun turunannya pada produk penguat stamina pria,” katanya.
Menurut data BPOM, zat kimia yang terkandung dalam produk tersebut di antaranya Sildenafil, Tadalafil, Parasetamol, Fenilbutazon, zat anti radang seperti Deksametason, dan masih banyak lagi. Adapun produk yang ditemukan terdiri dari obat stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan kencing manis.
Temuan tersebut terdiri dari 83,7% produk lokal, sementara 16,3% produk impor.
“Pertama yang perlu dicuragai adalah obat tradisional yang langsung berkhasiat karena ada potensi kandungan bahan kimia obat. Kedua masyarakat harus mengecek nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, terutama kemasan yang sifatnya rusak ada potensi ditambahkan sesuatu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil temuan pada tahun ini, telah dilakukan penarikan dari peredaran terhadap obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dilanjutkan dengan pemusnahan.
“Pada tahun ini, telah dilakukan pemusnahan terhadap produk jadi obat tradisional senilai Rp36,5 miliar dan bahan baku senilai Rp3 miliar,” paparnya.
Sejumlah tujuh perkara obat tradisional mengandung bahan kimia obat, lanjutnya, telah sampai taraf penindakan pro jutitia.