Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerIntah (LKPP) menyoroti minimnya kontraktor spesialis dalam jasa konstruksi dibandingkan dengan kontraktor general.
Ketua LKPP Agus Prabowo mengungkapkan hal itu menjadi tantangan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas jasa konstruksi Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa jenis kontraktor khusus yang diperlukan dalam pengerjaan konstruksi antara lain kontraktor pondasi, kontraktor dinding, dan sebagainya.
“Sekarang ini kan hanya ada kontraktor umum, apa yang kamu mau, bisa dikerjakan semuanya. Tapi itu yang bikin negara nggak maju karena nggak fokus. Untuk mendeliver-nya harus ada kontraktor spesialis,” katanya pada Senin (19/12/2016).
Dia menuturkan dengan dominasi kontraktor umum, diharapkan mampu menghimpun kontraktor spesialis dalam memperoleh kontrak-kontrak konstruksi bukan sebagai subkontraktor. Dengan demikian, dalam suatu proyek nantinya, general kontraktor telah terikat pengerjaan proyek dengan berbagai macam kontraktor spesialis.
“Kontraktor khusus itu harus ada, jadi nantinya yang ahllinya dapat pekerjaan khusus. Bukan sebagai sub kontraktor. Karena kalau disubkontraktor, penanggung jawabnya tetap general kontraktor,” katanya.
Keberadaan kontraktor spesialis lanjutnya juga masih minim akibat nilai biaya yang lebih tinggi dalam mengerjakan suatu proyek konstruksi. Namun dia meyakinkan bahwa untuk mencetak kontraktor spesialis hal itu tidak perlu dipermasalahkan pasalnya kualitas yang dihasilkan setara dengan biaya yang dikeluarkan.