Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang 2016 terjadi 78 kasus penolakan oleh Amerika Serikat terhadap produk perikanan Indonesia. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.
Data Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) yang dihimpun dari data Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (US FDA) menyebutkan tuna mendominasi penolakan, yakni hingga 50 kasus (64%).
Sisanya adalah penolakan terhadap mahi-mahi (15%), kepiting (8%), udang (5%), udang dan kakap masing-masing 3%, serta kerapu dan tilapia masing-masing 1%.
Sebanyak 82% penolakan terjadi karena seafood Indonesia filthy (misalnya berbau dan berwarna tidak cerah). Sisanya karena terkontaminasi bakteri salmonella (8%), nitrofuran dan vet drugres (4%), chloramp (4%), filthy dan mengandung salmonella (1%), serta mengandung histamin (1%).
Khusus tuna, alasan penolakan lebih karena filthy (94%), mengandung salmonella (4%), serta filthy dan mengandung salmonella (2%).