Bisnis.com, JAKARTA -- Kuota ekspor ikan napoleon akan ditetapkan berdasarkan volume (tonase), berubah dari semula satuan ekor.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno dalam siaran pers, Minggu (12/2/2017), menyebutkan ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan ekspor jenis ikan karang itu.
Bobot ikan, kata dia, yang diperbolehkan ekspor 1-3 kg per ekor dari hasil pembesaran, bukan hasil tangkap laut.
Kuota ekspor 2017 akan ditetapkan setelah ada kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku scientific authority.
Lembaga itu akan memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap (benih) dan kuota ekspor ikan napoleoin di Natuna dan Anambas kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku management authority sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan ekspor.
"Jadi nanti pendataannya tidak angka, tapi berdasarkan berat, misal berapa kilogram. Itu lebih masuk akal,” kata Havas.
Pelabuhan ekspor pun akan ditetapkan. Menurut rencana, Pelabuhan Sedanau dan Pelabuhan Tarempa akan menjadi pintu keluar. Untuk itu, Kementerian LHK dan LIPI diminta menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat the Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora (CITES) dengan lampiran dokumen pendukung dari Bupati Natuna dan Bupati Anambas.
Perusahaan pemilik surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) diminta untuk segera mengurus perizinan kapal pengangkut ke Ditjen Perikanan Budidaya KKP. Selain itu, kelompok nelayan diminta membangun penangkaran sebagai tempat keramba yang pembinaannya diserahkan ke pemerintah daerah.
Meskipun demikian, kebijakan ekspor mempersyaratkan permintaan Bupati Natuna dan Anambas.
Secara teknis, Pemkab Natuna dan Anambas berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tembusan kepada Kemenko Maritim.
“Surat itu tentang menyatakan kesediaan menaati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ekspor ikan napoleon,” ujar Havas.