Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samsung & LG Penuhi 30% TKDN

Global Samsung dan LG telah memenuhi kandungan lokal sebesar 30% dengan menggandeng pabrikasi lokal setelah Apple yang mengambil jalur investasi US$44 juta.
Samsung S8/phonearena
Samsung S8/phonearena

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan vendor smartphone global Samsung dan LG telah memenuhi kandungan lokal sebesar 30% dengan menggandeng pabrikasi lokal setelah Apple yang mengambil jalur investasi dana sebesar US$44 juta.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industi Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) pada Kemenperin mengemukakan sampai saat ini masih banyak produsen smartphone yang dinilai belum memenuhi kandungan lokal sebesar 30% sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenperin.

Menurutnya, seluruh produsen ponsel tanpa terkecuali wajib mematuhi peraturan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2017 tersebut, jika tidak dipenuhi maka Kemenperin mengancam akan mencabut izin berjualan ponsel di Indonesia.

"Jadi mereka ini yang penuhi TKDN 30%, lainnya mungkin menyusul. Masih dalam proses. Baru LG dan Samsung, disamping Apple yang memakai skema investasi,‎" tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (20/3).

Seperti diketahui, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Melalui regulasi tersebut pemerintah memberikan kemudahan bagi produsen melalui tiga skema investasi TKDN yang ditawarkan yaitu investasi software, investasi hardware dan investasi dana.

Skema pertama adalah investasi software yaitu produsen wajib memenuhi komposisi aplikasi lokal 70%, pengembangan 20% dan manufaktur 10%. Sedangkan jika vendor memilih untuk melakukan investasi hardware bisa menggunakan skema ke dua yaitu manufaktur 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%.

Kemudian untuk investasi dana, Regulasi tersebut mengatur nilai investasi dengan besaran Rp250 miliar-Rp400 miliar setara TKDN sebesar 20%, investasi senilai Rp400 miliar-Rp550 miliar setara TKDN sebesar 25%, investasi senilai Rp550 miliar-Rp700 miliar setara TKDN sebesar 30%, investasi senilai Rp700 miliar-Rp1 triliun setara TKDN 35%, sedangkan TKDN 40% diberikan pada investasi yang lebih besar dari Rp1 triliun.

‎Menurut Putu, pemenuhan regulasi TKDN tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah agar para pelaku industri ponsel tidak kehilangan pasarnya di Indonesia. Dia menjelaskan pasar ponsel Indonesia dewasa ini dinilai sangat besar, sehingga menurutnya, produsen tidak akan meninggalkan pasar Indonesia.

"Sehingga yang kami lakukan ini hanya sebatas solialisasi peraturan dimana saat ini sudah ada 23 industri perakitan ponsel yang bekerja sama dengan 30 merk ponsel," katanya.

Sementara itu, ‎Kepala Subdit Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran pada ‎Kemenperin, Dini Hanggandari ‎menjelaskan produsen ponsel dapat memilih jalur investasi manufaktur melalui dua cara. Pertama membangun sekaligus mengembangkan manufaktur sendiri di Indonesia dan ke dua vendor dapat bekerja sama dengan pabrikasi lokal untuk memenuhi komponen lokal sebesar 30%.

"Para vendor bisa memilih dua cara itu. Termasuk juga bekerja sama dengan pemilik aplikasi sesuai persyaratan dan ketentuan Permenperin No 65/2016," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono meminta Kemenperin memperjelas regulasi TKDN untuk ponsel 4G LTE tersebut. Pasalnya, selama ini regulasi tersebut selalu berubah dan inkonsisten sejak pertama kali dibuat sampai saat ini.

"Jadi yang jelas pemerintah ini harus konsisten dengan kebijakan TKDN ini, sehingga ada dampak positif terhadap tumbuhnya supply chain produksi ponsel nasional dan pengembangan sumber daya manusia serta daya saing nasional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper