Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih dan truk dengan jumlah berat yang diizinkan mencapai 14.000 kg lebih pada H-4 sampai dengan H+4.
Pembatasan tersebut lebih lama jika dibandingkan dengan konsep awal yakni H-4 sampai dengan H+3. Sementara operasional truk pengangkut barang-barang galian atau tambang seperti pasir tetap dibatasi pada H-7 sampai dengan H+7.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para pelaku industri untuk menggunakan angkutan truk dengan sumbu dua jika ingin tetap melakukan kegiatan pada periode pembatasan tersebut.
“Angkutan barang pada dasarnya, kita membatasi 4 hari sebelum dan sesudah Lebaran. Jadi, itu yang akan kita lakukan terutama untuk kendaraan tiga sumbu,” kata Budi di Jakarta pada Selasa (23/5/2017).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub J.A Barata menambahkan pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri perhubungan mengenai pengaturan lalu lintas melalui pembatasan operasional kendaraan bermotor dan penutupan jembatan timbang selama masa angkutan lebaran.
Dia melanjutkan pihaknya menetapkan PM 40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.
Dalam beleid tersebut, ungkapnya pemerintah membatasi truk pengangkut barang galian atau tambang seperti pasir, tanah, dan batu bara.
Kemudian, angkutan barang dengan JBI lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Nanti ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” ucap Barata.
Kemudian untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran juga, ungkapnya, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara.
Jembatan-jembatan timbang tersebut, jelasnya, akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai H-7 sampai dengan H+7.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, JBI 14.000 kilogram lebih dan sebagainya terlalu lama bagi pengusaha truk.
Namun, paparnya, para pelaku usaha truk akan mengikuti pembatasan operasional angkutan barang truk selama masa angkutan Lebaran.
Tarigan menuturkan sebenarnya pihaknya telah meminta waktu pembatasan dikurangi dari konsep awal H-4 s/d H+3 menjadi hanya 5 hari, tetapi pemerintah justru memperpanjang waktu pembatasan bagi angkutan barang truk.
Sebaliknya, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik berharap Kemenhub memperpanjang waktu pembatasan operasional truk dari H-4 sampai dengan H+4 menjadi H-7 sampai dengan H+7.
Sakah satu alasannya, menurut dia, adalah karena kepadatan lalu lintas di Jabar pada saat itu yang merupakan tujuan dan lintasan arus mudik masyarakat pada masa Lebaran.
Dia menuturkan akan terdapat kenaikan arus lintas di Jabar sebesar 35% pada masa angkutan Lebaran, setengahnya merupakan angkutan barang truk.