Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyayangkan tidak adanya terobosan signifikan dari Kementerian Perhubungan terhadap kebijakan menekan kemacetan pada musim libur Lebaran.
Organda menilai Kemenhub hanya mengambil kebijakan yang sudah setiap tahun dilakukan yakni membatasi operasional angkutan barang/truk pada setiap musim libur Lebaran.
Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamajaya mengatakan Organda sudah mengusulkan agar kebijakan pengaturan kendaraan saat musim libur/mudik Lebaran dilakukan melalui manajemen yang lebih baik, berkeadilan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan perekonomian nasional.
Soalnya, kata dia, 20% pengguna akses darat pada musim libur Lebaran merupakan armada angkutan barang dan bus dan selebihnya 80% kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik.
“Kami sangat menyayangkan sebab kami lihat tidak ada terobosan kebijakan yang baru dari Kemenhub dalam pengaturan di setiap libur Lebaran. Soalnya yang 80% itu belum ter-manage dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
Ivan mengutarakan padahal sebagaimana diketahui selama ini masalah kemacetan itu terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik maupun arus balik lebaran.
Namun, ujar dia,selama ini upaya mengurangi tingkat kemacetan di jalur mudik selalu berpegang pada bagaimana upaya membatasi truk logistik, bukan pada bagaimana upaya mengurangi volume mobil pribadi yang melintas misalnya dengan menerapkan ganjil genap.
Dengan demikian, ujarnya, segala upaya, waktu, tenaga, serta biaya yang tercurah untuk mengambil kebijakan mengantisipasi kemacetan pada musim libur Lebaran hanya berpusat pada pembatasan truk, sehingga kontribusi kemacetan yang 80% berasal dari mobil pribadi ini tak terkelola dengan baik.
“Organda pernah mengusulkan supaya diatur mobil pribadi saat arus mudik dan balik lebaran, karenanya pemerintah mesti membuat terobosan sebab masalah kemacetan ini luar biasa sehingga penanganannya juga harusnya luar biasa,” tuturnya.
Ivan mengatakan Organda meyakini jika yang diatur itu kendaraan pribadi yang jumlahnya sekitar 80% maka justru hasilnya akan lebih efektif. Apabila itu dilakukan maka tahun-tahun berikitnya tidak perlu ada lagi pembatasan truk, cukup diberlakukan konsep ganjil genap bagi kendaraan pribadi.
“Kalau ada argumentasi pembatasan truk itu suatu solusi. Pertanyaan saya adalah apakah solusi itu efektif apa tidak?” lanjutnya.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK 2717/AJ.201/DRJD tentang Pengaturan Lalulintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H).
Dalam beleid itu disebutkan angkutan barang impor/ekspor pada masa angkutan Lebaran 2017 tidak boleh beroperasi di jalan nasional dan jalan tol di Jawa mulai 21 Juni (H-4) pukul 00.00 WIB sampai 29 Juni (H+3) pukul 24.00 WIB.
Selain itu, pembatasan operasi angkutan barang yang mengangkut barang galian/barang tambang berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Jawa dan Lampung mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 WIB sampai 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00 WIB.
Sedangkan pembatasan bagi mobil barang dengan jumlah berat diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Jawa mulai 21 Juni 2017 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d 29 Juni 2017 (H+3) pukul 24.00 WIB.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, antaran pos, serta bahan pokok antara lain beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur/buah-buahan, daging/ikan, minyak goreng/margarine, dan susu.