Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Mudik, Pemerintah Diminta Benahi Angkutan Umum Pelat Hitam

Menjelang mudik Lebaran, pemerintah diimbau segera memperbaiki transportasi di daerah dan mewaspadai angkutan pelat hitam.
Kendaraan antre pengisian BBM di SPBU jalur Pantura di Tegal, Jawa Tengah, pada mudik Lebaran tahun lalu/Antara
Kendaraan antre pengisian BBM di SPBU jalur Pantura di Tegal, Jawa Tengah, pada mudik Lebaran tahun lalu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang mudik Lebaran, pemerintah diimbau segera memperbaiki transportasi di daerah dan mewaspadai angkutan pelat hitam.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, mengatakan pemerintah memang telah mengambil langkah cepat untuk memperpanjang jalan tol dan meningkatkan daya tampung.

"Dalam 2-3 tahun, jalan tol dapat mengurangi kemacetan lalu lintas saat mudik, namun kemacetan akan bertambah parah 4-5 tahun mendatang sehingga jalan tol sebenarnya tidak menyelesaikan persoalan dasar kemacetan Lebaran," ungkap Djoko kepada Bisnis pada Selasa (13/6/2017).

Dia mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2017, jumlah kendaraan bermotor pada mudik 2013 bertambah lebih dari dua kali lipat, baik mobil maupun sepeda motor. Pada 2013, pemudik dengan mobil saja tercatat mencapai 1.513 juta unit dan sepeda motor 2.043 juta unit.

"Pada mudik Lebaran 2017, diprediksi mobil 3.482 juta unit dan sepeda motor 6.069 juta unit. Dalam kurun waktu 4 tahun mobil naik dua kali lipat dan sepeda motor naik tiga kali lipat," paparnya.

Menurut Djoko, kemacetan tidak bisa dientaskan jika pemerintah tidak menambah jumlah transportasi umum massal dari Jakarta ke daerah. Pemerintah juga harus memperbaiki transportasi umum di daerah mengingat kemacetan panjang musim mudik bakal bertambah pada setiap tahunnya

Dia menegaskan pada saat mudik di daerah hingga kini yang belum tertuntaskan juga adalah maraknya angkutan pelat hitam. Menurutnya, seolah diijinkan beroperasi membuat pemudik terbebankan.

"Tarif yang dikenakan lebih mahal dari tarif asal berangkat sampai simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan," ujarnya.

Otoritas bandara, pelabuhan, dan pemerintah daerah, menurut Djoko, hendaknya mampu menghilangkan angkutan pelat hitam. Bukannya membiarkan seolah ritual tahunan. "Pemda juga harus menjamin pemudik tidak terganggu angkutan pelat hitam."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper