Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyediakan angkutan kapal laut gratis kepada para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menuju Tanjung Priok Jakarta.
Layanan ini diberikan untuk menekan angka kecelakaan di kalangan pengguna sepeda motor.
"Sepeda motor dan penumpangnya diangkut gratis dengan kapal laut, lebih aman dan menyenangkan," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, J.A.Barata, sebagaimana dikutip dari laman dephub.go.id, Selasa (27/6/2017).
Berdasarkan data kecelakaan di tahun 2016, dari total kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.979 kejadian, sebanyak 70% adalah kendaraan roda dua dan kelelahan merupakan faktor utama penyebab kecelakaan.
Barata mengatakan pemudik sepeda motor khususnya pada saat arus balik harus mempunyai persiapan yang lebih matang dibanding saat arus mudik ke kampung halaman.
Biasanya pada saat arus balik, semangat dan kegembiraan pengendara motor sudah berkurang, demikian juga energi dan perbekalan. "Tentu ini juga ini berpengaruh pada tingkat konsentrasi dan daya tahan tubuh, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Dia mengimbau kepada para pemudik dengan sepeda motor untuk segera mendaftarkan diri di Pelabuhan Tanjung Emas untuk tanggal keberangkatan 29-30 Juni dan 2,4,6 Juli.
"Pendaftaran mudik gratis dengan kapal laut dapat melalui online maupun offline, diantaranya, melalui online http://mudikgratis.dephub.go.id/ atau dapat datang langsung ke Pelabuhan Tanjung Emas. Untuk info pendaftaran dapat menghubungi Sdr. Alvhano di nomor 081298802017," ujarnya.
ARUS BALIK: Pesepeda Motor Diangkut Gratis, Daftar di mudikgratis.dephub.go.id
Kementerian Perhubungan menyediakan angkutan kapal laut gratis kepada para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menuju Tanjung Priok Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini
1 jam yang lalu