Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Dorong Pengurusan Perizinan Angkutan Secara Online

Menhub Budi Karya Sumadi menginginkan seluruh angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi ilegal dapat menjadi legal secara keseluruhan pada Desember 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Antara-Wahyu Putro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan seluruh angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi ilegal dapat menjadi legal secara keseluruhan pada Desember 2017 dengan adanya pengurusan izin secara online.

Budi mengatakan pendaftaran perizinan secara online untuk angkutan sewa khusus di wilayah Jabodetabek yang baru diluncurkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"Pasti, Jakarta adalah model dari segala sistem yang kita berikan. Jakarta harus jadi contoh karena jumlah, komplikasi, operator, pengguna, paling banyak di Jakarta. Pasti kita laksanakan di tempat lain," kata Budi, Jakarta, Minggu (16/7).

Dia mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem pengurusan perizinan angkutan sewa khusus secara online di tempat-tempat lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bali selain di Jabodetabek.

Sistem pengurusan perizinan angkutan umum sewa khusus secara online, dia meyakini dapat membuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi karena tidak ada proses tatap muka.

"Tidak ada tatap muka, kita bisa buktikan, dengan lakukan langkah tertentu, dengan waktu singkat, tidak ada pungli, bisa memberikan kepastian. Dengan online ini, bisa untuk pengawasan," katanya.

Dia mengingatkan angkutan umum sewa khusus yang melayani masyarakat harus mendapatkan legitimasi dari pemerintah.

Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa angkutan umum yang digunakannya adalah angkutan legal. Dengan begitu, paparnya, ada kepastian tanggung jawab dari operator angkutan umum dalam memberi pelayanan.

Sementara itu, Plt. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pemanfaatan sistem perizinan berbasis online tersebut akan memudahkan semua pihak, baik perusahaan angkutan sewa khusus maupun pemerintah selaku pengawas.

Dia menjelaskan perizinan berbasis online tersebut akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan, izin operasional kendaraan, mengontrol status izin kendaraan yang bergabung.

Kemudian, lanjutnya, proses perizinan secara online juga akan memudahkan pengawasan kendaraan dilapangan, mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memutus praktek pungli di bidang perizinan angkutan jalan, dan melaksanakan amanat regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus.

Dia melanjutkan, transaski dalam proses pengurusan perizinan secara online tersebut adalah transaksi non tunai yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasin PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Integrasi tersebut membuat operator angkutan umum sewa khusus langsung menerima e-billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui surel dan bisa melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor BPTJ.

Adapun layanan dalam perizinan online angkutan umum sewa khusus yang telah diluncurkan oleh BPTJ, paparnya antara lain izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru/penambahan, peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan, perpanjangan Kartu Pengawasan.

Kemudian, cetak ulang penyelenggaraan, cetak ulang Kartu Pengawasan, dan perubahan data perusahaan angkutan sewa khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper