Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan Redenominasi Rupiah, Jokowi: Kami Masih Berdiskusi, Prosesnya Panjang

Kepala Negara mengatakan masyarakat diminta tidak perlu khawatir kendati proses redenominasi tersebut masih tetap dilakukan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan), Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja (Capaja) Akademi TNI dan Polri tahun 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (24/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan), Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja (Capaja) Akademi TNI dan Polri tahun 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (24/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menilai redenominasi mata uang rupiah masih memerlukan proses yang sangat panjang.

Kepala Negara mengatakan masyarakat diminta tidak perlu khawatir kendati proses redenominasi tersebut masih tetap dilakukan oleh pemerintah.

"Ini masih panjang sekali, kami masih berdiskusi, memerlukan proses panjang. Sekali lagi semua harus dihitung dan dikalkulasi," kata Presiden Jokowi usai Rakornas Pengendalian Inflasi, Kamis (27/7/2017).

Dia menambahkan saat ini masih dalam tahapan awal. Bahkan, keseluruhan prosesnya mencapai 11 tahun.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan adanya tiga tahapan. Pertama, tahap persiapan. Apabila Pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, Agus mengatakan, pada 2018-2019 akan menjadi tahap persiapan.

Kedua, pada 2020-2024 adalah masa transisi ketika bank sentral mulai menerbitkan uang baru yang telah diredenominasi. "Saat itu di Indonesia akan ada rupiah lama dan rupiah baru, bersama, dan harga-harga barang dan jasa harus dengan undang-undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama," paparnya.

Ketiga, adalah tahap phase out atau penarikan uang lama yang berlangsung pada periode 2025-2029. "Jadi ada waktu kira-kira 11 tahun lah periode [persiapan implementasi redenominasi] ini berjalan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper