Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pelabuhan Tanjung Priok dan National Maritime institute (Namarin) bersilang pendapat terkait dengan dampak serta penghentian aksi mogok Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dewan Pelabuhan justru mengklaim penghentian mogok dilakukan karena sudah adanya mediasi antara manajemen dan pekerja JICT.
Lembaga ini juga mengecam adanya klaim sepihak atas kelancaran arus barang saat mogok terjadi dan hal itu merupakan klaim sepihak.
"Kalau ada yang bilang arus barang lancar saat aksi mogok terjadi itu klaim sepihak. Pelayanan terminal yang mendapat pelimpahan kapal dari JICT tidak mampu melayani maksimal. Ini yang dirasakan pengguna jasa," ujar Ketua Dewan Pelabuhan Sungkono Ali, di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Dia mengklaim Dewan Pelabuhan Priok telah berinisiatif untuk melakukan komunikasi dan mediasi antara manajemen dan Serikat Pekerja JICT, sehingga aksi mogok SPJICT berakhir pada Senin (7/8/2017) pukul 16.00 WIB.
"Inisiatif ini dilakukan karena komplain dari para pengguna jasa atas kerugian yang diderita," paparnya.
Saat terjadi mogok di JICT, menurut dia, mediasi Serikat Pekerja dengan Direksi dilakukan oleh Sudinaker Jakarta Utara.
"Namun pihak Sudinaker sempat menyayangkan adanya Surat Peringatan massal yang dilayangkan sepihak oleh Direksi," tuturnya.
Sementara Namarin menilai selama aksi mogok kerja tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap layanan bongkar muat dan arus barang pelanggan JICT.
Manajemen JICT berhasil menjalankan kontingensi plan dengan mengalihkan layanan pelanggan JICT ke terminal di Tanjung Priok seperti NPTC1, MAL, Terminal 3 dan TPK Koja. JICT juga melakukan kerjasama dengan TPK Koja untuk mengoperasikan dermaga utara JICT sepanjang 720 meter.
“Semua pelayanan kepada pelanggan JICT tetap berjalan lancar," ujar Pendiri dan Direktur Namarin Siswanto Rusdi melalui siaran pers Namarin yang diperoleh Bisnis pada Selasa (8/8/2017).
Dalam pandangannya, para pekerja JICT mulai menyadari bahwa upaya-upaya yang dilakukan SP JICT justru menjadi ancaman bagi nasib mereka.
Pasalnya, jika SP tetap ngotot menolak perpanjangan kerja sama antara PT JICT dan PT Pelindo II untuk mengelola dermaga milik Pelindo II, para pekerja JICT terancam jadi pengangguran/PHK di 2019 saat kerja sama berakhir.
Ketua SPJICT Nova Sofyan Hakim menegaskan penghentian mogok karena mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar.