Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRADING TERM TOKO MODERN DIKAJI, Pemasok Sambut Baik Rencana Kemendag

Rencana Kementerian Perdagangan memetakan praktik trading terms di ritel modern dinilai sebagai langkah yang baik oleh para pemasok barang
Hypermart./.
Hypermart./.

Bisnis.com, JAKARTA- Rencana Kementerian Perdagangan memetakan praktik trading terms di ritel modern dinilai sebagai langkah yang baik oleh para pemasok barang.

 Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengungkapkan praktik trading terms yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebenarnya banyak terjadi. Namun, pemasok jarang mengadu.

"[Permendag 70/2013] ide yang baik, tinggal praktiknya saja," ujar dia kepada Bisnis, Senin (28/8/2017).

Menurut AP3MI, potensi pelanggaran terhadap beleid tersebut di antaranya terkait Pasal 9 ayat 1 huruf b yang menyebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern.

 "Permendag 70/2013 dibuat oleh banyak pihak. Jadi, paling besar 15% itu tinggal dilaksanakan," lanjut Susanto.

 Poin lainnya menyangkut conditional rebate. Dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d disebutkan potongan harga khusus (conditional rebate) yang diberikan oleh pemasok dari total pembelian bersih (nett purchase) termasuk retur barang, apabila toko modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan beberapa kriteria penjualan.

 Tetapi, AP3MI mengklaim terkadang ada peritel yg menghitung conditional rebate dari omzet dalam purchase order (PO) dan bukan total pembelian bersih, serta keharusan bagi pemasok untuk membayar listing fee kepada peritel ketika salah satu gerainya diluncurkan kembali (relaunching).

 Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan sedang melihat kembali penerapan trading terms antara peritel dengan pemasok. Langkah ini diambil setelah munculnya permasalahan antara Hypermart dengan sejumlah pemasoknya.

 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji implementasi trading terms antara peritel dengan pemasok barang.

"Kami sekarang sedang melakukan pemetaan terhadap praktik-praktik trading terms ini," sebut dia lewat pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (27/8). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper