Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Trading Term, Aprindo: Syarat Melekat Dalam Hubungan Peritel & Pemasok

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengemukakan persyaratan perdagangan (trading term) merupakan keterkaitan hubungan bisnis antara peritel modern dan pemasok.
Ilustrasi./.Bisnis-Natalia Indah Kartikaningrum
Ilustrasi./.Bisnis-Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis,JAKARTA— Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengemukakan persyaratan perdagangan (trading term) merupakan keterkaitan hubungan bisnis antara peritel modern dan pemasok.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan trading terms merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan antara peritel dan pemasok.

“Semua biaya tersebut diakumulasi dalam produk-produk yang dijual di toko ritel,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu Kementerian Perdagangan menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan revisi terhadap aturan trading terms yang tertuang dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan belum memiliki rencana untuk merevisi beleid tersebut.

“Tidak ada kajian khusus, saya mau petakan saja trading terms yang diberlakukan saat ini,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/8).

Seperti diketahui, Pasal 9 ayat 2 Permendag Nomor 70 Tahun 2013 menyebut terdapat beberapa jenis biaya yang dapat dikenakan dalam hubungan pemasok dan peritel.

Biaya-biaya itu di antaranya potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), biaya promosi (promotion cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru.

Kendati demikian, dalam beberapa poin di beleid tersebut dicantumkan adanya ruang untuk melakukan kesepakatan tersendiri antara pemasok dengan toko modern. Misalnya, pada Pasal 9 ayat 1 huruf b Permendag 70/2013 disebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper