Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mamin Ingin Pembahasan Kembali Trading Term

Pengusaha makanan dan minuman menilai perlu ada pembahasan bersama tentang transaksi dagang antara pemasok dengan peritel modern untuk menghindari konflik.
Ilustrasi./.Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi./.Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha makanan dan minuman menilai perlu ada pembahasan bersama tentang transaksi dagang antara pemasok dengan peritel modern untuk menghindari konflik.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan perlu ada pembicaraan lebih lanjut mengenai perjanjian yang bersifat Business to Business (B2B) agar hubungan yang terjadi sama-sama menguntungkan bagi para pihak. "Perlu dibicarakan bersama untuk mengetahui apakah praktik yang terjadi didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau tidak. Perlu duduk bersama karena aturannya banyak sekali. Mana yang bisa B2B, mana yang tidak," terang dia kepada Bisnis, Senin (28/8/2017).

Menurut Gapmmi, permasalahan yang sering terjadi antara supplier dengan peritel biasanya terkait dengan potongan dan biaya, salah satunya biaya promosi.

Terkait rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) memetakan kembali praktik trading terms di lapangan, Adhi mengaku sudah mengetahui hal tersebut. "Rencananya akan ada pertemuan untuk bahas ini. Tetapi, kami belum tahu kapan," tambah dia.

Ketentuan tentang trading terms tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Pada Pasal 9 ayat 2 Permendag tersebut, terdapat beberapa jenis biaya yang dapat dikenakan dalam hubungan pemasok dan peritel. Biaya-biaya itu di antaranya potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), biaya promosi (promotion cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru.

Tetapi, dalam beberapa poin di beleid tersebut memang dicantumkan adanya ruang untuk melakukan kesepakatan tersendiri antara pemasok dengan toko modern. Misalnya, pada Pasal 9 ayat 1 huruf b disebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku sedang melihat kembali penerapan trading terms antara peritel dengan supplier. Langkah ini diambil setelah munculnya permasalahan antara Hypermart dengan sejumlah pemasoknya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji implementasi trading terms antara peritel dengan pemasok barang. "Kami sekarang sedang melakukan pemetaan terhadap praktik-praktik trading terms ini," sebut dia lewat pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (27/8/2017). (AMA)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper