Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trading Term, Peritel Akui Hubungan Dengan Pemasok Tak Selalu Mulus

Peritel menilai aturan mengenai trading terms yang ditetapkan pemerintah sudah bisa mewadahi kepentingan peritel dan pemasok
Ilustrasi./.Antara
Ilustrasi./.Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA--Peritel menilai aturan mengenai trading terms yang ditetapkan pemerintah sudah bisa mewadahi kepentingan peritel dan pemasok.

Terkait rencana Kementerian Perdagangan memetakan kembali pelaksanaan trading terms antara peritel dan pemasok, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengakui hubungan dagang antara peritel modern serta pemasok tidak mungkin sepenuhnya mulus dan tanpa masalah. Namun, hubungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Tinggal implementasinya saja. Secara umum, ini adalah hasil kesepakatan semua pihak yang terkait sehingga tinggal diikuti saja," ujar dia kepada Bisnis, Senin (28/8/2017).

Seperti diketahui, Kemendag sedang melihat kembali penerapan trading terms antara peritel dengan supplier. Langkah ini diambil setelah munculnya permasalahan antara Hypermart dengan sejumlah pemasoknya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji implementasi trading terms antara peritel dengan pemasok barang. "Kami sekarang sedang melakukan pemetaan terhadap praktik-praktik trading terms ini," sebut dia lewat pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (27/8/2017).

Dalam Pasal 9 ayat 2 Permendag 70/2013 disebutkan beberapa jenis biaya yang dapat dikenakan dalam hubungan pemasok dan peritel. Biaya-biaya itu di antaranya potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), biaya promosi (promotion cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru.

Tetapi, dalam beberapa poin di beleid tersebut dicantumkan adanya ruang untuk melakukan kesepakatan tersendiri antara pemasok dengan toko modern. Misalnya, pada Pasal 9 ayat 1 huruf b Permendag 70/2013 disebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper