Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha menanti realisasi terobosan perizinan yang dijanjikan pemerintah keapada investor Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar berharap kepengurusan izin pemerintah pusat dan daerah menjadi jauh lebih terintegrasi dan sederhana.
“Dengan demikian, investor kawasan enggak perlu lagi repot keliling menghampiri satu per satu instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus izin. Cukup satu kali dan semuanya bisa langsung terselesaikan,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Menurutnya, investor kerap menunda investasi lantaran rumitnya proses perizinan. Terlebih, seringkali pemerintah pusat dan daerah menerbitkan perizinan yang saling berbenturan satu sama lain.
“Keinginan kami agar calon investor merasa nyaman. Bukannya terbelilt dengan urusan perizinan di pusat dan daerah,” ujarnya.
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono menyatakan penyederhanaan perizinan bertujuan untuk mempermudah investor merealisasikan investasi ke dalam kawasan.
“Sekarang itu momentum, investasi besar mulai bergeser ke negara-negara di Asia. Kalau tidak manfaatkan momentum dengan berikan kemudahan, maka nanti kita yang semakin ketertinggalan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen mendorong masuknya investasi ke sektor manufaktur dengan mengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Pengembangan kawasan juga bertujuan untuk menggeser pembangunan industri yang bersifat Jawasentris.
Kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan dalam proyek strategis umumnya tersebar ke luar Jawa. Pemerintah menetapkan sebanyak 6 Kawasan Ekonomi Khusus berbasis manufaktur dan 17 Kawasan Industri di dalam daftar proyek strategis nasional. Pemerintah menmproyeksikan pengembangan kawasan tersebut mampu menyerap investasi ratusan triliun.
“Banyak juga di antara kawasan industri proyek strategis tersebut yang sekarang menjadi driver KEK. Sekarang sudah ada sebanyak 8 kawasan industri yang beroperasi, sementara 9 tengah tahap konstruksi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menginisiasi aturan perizinan checklist yaitu kelonggaran perizinan kepada investor Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus. Investor diperkenankan melakukan tahap konstruksi dan beroperasi di dalam kawasan sambil menunggu rampungnya perizinan. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Terobosannya untuk mendorong investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri, enggak usah nunggu izin selesai, bisa bangun dan beroperasi langsung saat itu juga,” ujar Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawady.
Investor dapat memperoleh indicative investment certificate yang dapat dipergunakan sebagai izin sementara. “Intinya dapat bangun dan beroperasi dulu bisa sambil selesaikan izin yang ada di dalam list. Kelengkapan izinnya bisa sambil jalan, menyusul,” ujarnya.
Menurut Eddy, tak sedikit investor yang mengeluhan rumitnya proses perizinan pada kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Bahkan, investor kerap terhambat dengan proses penerbitan perizinan yang juga mensyaratkan perizinan lain.
“Ternyata banyak calon investor yang harus nunggu izin keluar baru bisa bikin izin lainnya lagi. Makanya kebijakan ini dibuat sebagai bypass birokrasi perijinan yang berlapis,” ujarnya.