Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo Pastikan Tidak Ada Praktik Gesek Ganda di Ritel Anggotanya

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan gerai ritel di bawah asosiasi tersebut tidak akan melakukan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan gerai ritel di bawah asosiasi tersebut tidak akan melakukan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Hal itu sejalan dengan adanya peraturan Bank Indonesia (BI) No. 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Kami mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia terkait larangan pembayaran dengan penggesekan ganda kartu kredit maupun debit di gerai ritel modern," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (13/9).

Secara umum, Roy menyebutkan terdapat dua metode pembayaran nontunai yang lumrah ditemukan di gerai ritel modern yakni, pertama menggesek kartu debet dan kredit di mesin electronic data capture (EDC) kemudian kasir akan memasukkan nomor kartu tersebut ke dalam data penjualan.

Dalam memasukkan nomor kartu debit atau kredit secara manual, setidaknya kasir memerlukan waktu 15-20 detik.

Untuk mempercepat waktu pemrosesan pembayaran, dikenal adanya teknologi yang mampu menginput secara langsung nomor kartu tanpa mengetik secara manual di mesin kasir yakni menggeseknya di mesin kasir.

"Ini murni untuk mempercepat proses pembayaran. Penggesekan kartu di EDC untuk menyelesaikan transaksi antara toko dengan perbankan, sedangkan penggesekan kartu ke mesin kasir hanya untuk memasukkan nomor kartu sebagai bukti pembayaran nontunai," tukasnya.

Metode pembayaran kedua adalah dengan menggesek kartu debit atau kredit ke mesin EDC tanpa melakukan input lagi ke mesin kasir.

Menurutnya, kedua metode pembayaran itu berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan dan dipastikan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.

Dalam jangka pendek, Aprindo juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi intensif terkait pelarangan gesek ganda kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Peraturan ini sudah lama tapi baru santer belakangan ini saja. Jangan sampai komentar pejabat publik mengenai hal ini justru membuat pemikiran masyarakat menjadi multitafsir," tambahnya.

Sejak mencuatnya larangan gesek ganda, Roy menyebutkan ada beberapa laporan dari peritel di luar Jawa bahwa beberapa masyarakat batal melakukan transaksi nontunai ketika mengetahui kasir tetap melakukan penggesekan tunai ketika memproses pembayaran.

Meski belum bisa memperkirakan kerugiannya, dia mengungkapkan sosialisasi yang tidak intensif mengenai suatu regulasi memiliki dampak ekonomi dan sosial yang negatif bagi masyarakat dan dunia usaha.

Saat ini, dia merinci jumlah toko modern di bawah Aprindo mencapai 35.000 unit sehingga proses sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Di beberapa data lainnya, bahkan menyebutkan jumlah toko ritel modern di Indonesia angkanya sudah sebanyak 90.000.

Untuk itu, pihaknya tidak bisa menjamin praktek pelarangan gesek ganda ini juga dilakukan di luar keanggotan Aprindo.

"Kami juga meminta masyarakat untuk melakukan koreksi jika menemukan ada praktek gesek ganda kartu di gerai anggota ritel Aprindo," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper