Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan layanan kapal dan barang berbasis online Inaportnet untuk Pelabuhan Pontianak (Kalimantan Barat), Palembang (Sumatra Selatan), dan Teluk Bayur (Sumatra Barat). Dengan demikian, sudah 13 pelabuhan menerapkan Inaportnet.
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan pada 10 Oktober 2017 Kemenhub juga bakal menerapkan Inaportnet di Pelabuhan Sorong (Papua Barat), Gresik (Jawa Timur), dan Banten secara serentak sehingga bakal ada 16 pelabuhan yang menerapkan layanan ini dalam waktu dekat.
Dia menyebutkan Indonesia sebagai negara maritim harug memiliki sistem pelayaran yang efisien. Oleh karena itu, penerapan Inaportnet yang bisa mempercepat pelayanan kapal menjadi keharusan.
"Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia," jelas Sugihardjo saat meresmikan go live Inaportnet di Command Center Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Selasa (3/10/2017).
Inaportnet merupakan sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis Internet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang dari seluruh instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan, termasuk sistem layanan badan usaha pelabuhan.
Plt. Dirjen Perhubungan Laut Bay M. Hasani mengatakan Inaportnet menggabungkan beragam layanan dalam satu wadah sehingga bisa diproses secara singkat. "Secara sistem, dalam 30 menit sampai 1 jam itu semua unit kerja bisa merespon, jadi paling tidak dalam satu jam [permohonan layanan] bisa diapprove."
Bay mengatakan, aktivitas kapal mulai dari permohonan kedatangan kapal, kapal masuk, bongkat muat, hingga kapal keluar meninggalkan pelabuhan dapat dilakukan secara online di pelabuhan yang sudah menerapkan Inaportnet.
Beberapa layanan yang bisa dilayani lewat Inaportnet antara lain Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM), dan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM).
Selain Inaportnet juga bisa memproses dokumen Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Inaportnet juga menggabungkan beberapa layanan antara lain Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan, dan Sistem yang ada pada BUP.