Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Angkutan Online Diharapkan Dipatuhi Semua Pihak

Pengamat transportasi yang juga Ketua INSTRA(Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia) Darmaningtyas menyatakan perlu ketegasan pemerintah dan sikap kooperatif perusahaan aplikasi untuk menaati Permen 108/Kemenhub yang berlaku mulai Rabu,1 November 201 ini.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat transportasi yang juga Ketua INSTRA(Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia) Darmaningtyas menyatakan perlu ketegasan pemerintah dan sikap kooperatif perusahaan aplikasi untuk menaati Permen 108/Kemenhub yang berlaku mulai Rabu,1 November 201 ini.

“Pemerintah sudah akomodir. Sejatinya perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya. Contoh, demi melindungi pengemudi online sendiri harus diberlakukan kuota, ” ujarnya. 

Adanya pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taxi online, termasuk masalah quota, persoalan tarif batas atas dan batas bawah diharapkan menciptakan persaingan yang sehat dengan taxi plat kuning , sehingga dapat mengurangi konflik horizontal.

Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," kata dia. Dia juga menilai penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.

"Kalau sekarang transportasi online sangat murah lantaran tidak ada beban pajak, uji kir, dengan sendirinya itu sangat murah," sambungnya.

Terpisah anggota Presidium MTI(Masyarakat Transportasi Indonesia) Elle Tangkudung mengharapkan agar perusahaan transportasi online menaati aturan tersebut untuk kepentingan pengemudi dan perusahaan itu sendiri.

Menurut dia, adanya pengaturan soal argometer,tarif, wilayah operasi, kuota, jumlah kendaraan ,bukti kepemilikan kendaraan,domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) adalah untuk melindungi pengemudi sendiri.

“Ini semua jelas untuk kepentingan pengemudi online,”kata dia.

Sementara itu pengamat transportasi Djoko Setiawarno menambahkan, aturan baru taksi aplikasi cukup banyak tambahannya dibanding aturan yang sebelumnya. Salah satunya melarang tarif promo di bawah tarif batas bawah. Namun demikian lanjut dia, unsur kesetaraan antara taxy resmi dan taxy aplikasi terjadi.

Besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar.

Pengamat transportasi Agus Pambagyo menambahkan bisnis yang dijalankan harus mengikuti aturan. Dia menambahkan masalah pembatasan kuota dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah,dampaknya mobil online makin banyak,akibatnya penghasilan pun otomatis berkurang. Belum kemacetan akan bertambah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper