Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Ketaatan Perusahaan Capai 92%, Wapres JK : Perusahaan Lebih Disiplin

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan naiknya tingkat kepatutan perusahaan terhadap lingkungan hidup menjadi 92% menunjukkan perusahaan Indonesia semakin disiplin dalam pengelolaan lingkungan.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung disela-sela Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung disela-sela Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan naiknya tingkat kepatutan perusahaan terhadap lingkungan hidup menjadi 92% menunjukkan perusahaan Indonesia semakin disiplin dalam pengelolaan lingkungan.

Hal tersebut dia katakan usai memberikan penghargaan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2016-2017 di Istana Wakil Presiden, Senin (18/12/2017).

"Terjadi peningkatan presentasi yang baik, sudah 92%. Yang diperiksa itu (lebih banyak) mendapat peringkat hijau dan emas (dibandingkan tahun lalu), jadi ada tingkat disiplin yang baik," kata Wapres.

Berdasarkan laporan PROPER, tingkat ketaatan perusahaan terhadap lingkungan hidup naik 7% menjadi 92% pada 2016-2017 bila dibandingkan tahun lalu. Hasil tersebut didapat dari hasil penilaian terhadap 1.819 perusahaan 

Dari penilaian itu, terdapat 19 perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, 150 perusahaan peringkat hijau, 1.486 peringkat biru, 130 peringkat merah dan 1 perusahaan peringkat hitam.

Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas adalah perusahaan yang konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sebaliknya, perusahaan yang mendapat peringkat hitam adalah perusahaan yang telah sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Adapun, Wapres mengimbau kepada perusahaan yang belum menjalankan pengelolaan lingkungan secara baik untuk memperbaiki praktik bisnis yang berkelanjutan.

"Ya perbaiki segera, karena kalau melanggar bisa ditutup," ujarnya.

Kedepannya, penerima peringkat hitam akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut setelahnya untuk perbaikan pola pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan laporan publikasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, satu perusahaan yang mendapat peringkat hitam dalam PROPER 2016-2017 adalah PT Milan Indonesia. Adapun, jumlah penerima peringkat hitam pada tahun ini menurun dari tahun sebelumnya sebanyak lima perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper