Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola energi listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga tersebut melakukan diskusi bersama petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Senin (18/12/2017).
“Dalam kajian ini, KPK memaparkan lima poin analisis beserta rekomendasi yang harus dilakukan oleh PLN.” ujarnya Senin malam.
Adapun poin analisis tersebut yakni minimnya kendali dalam penyediaan energi primer jangka panjang, kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik menimbulkan inefisiensi, belum seragamnya tata kelola di masing-masing regional, belum optimalnya pengelolaan pembangkit existing, dan pengelolaan suplai yang tidak sesuai optimasi akibat dari ketidakselarasan penyelesaian proyek pembangkit dan transmisi.
Dari analisis itu, lanjutnya, KPK merekomendasikan agar PLN lebih proaktif dalam mengamankan suplai energi primer dengan skema pembelian energi primer yang terkendali dan perusahaan itu juga direkomendasikan untuk memperbaiki model kontrak take or pay (TOP) dan merevisi kontrak perjanjian jual beli listrik.
“Untuk menyeragamkan tata kelola, PLN direkomendasikan untuk menerapkan satu best practice di suatu regional untuk diterapkan di seluruh regional dan PLN direkomendasikan untuk melakukan audit pembangkit, monitoring proyek, mitgasi fraud dalam proyek, dan menerapkan praktik operasi dan pemeliharaan yang lebih baik,” tuturnya.
Untuk tindak lanjut, PLN diminta menyampaikan rencana aksi kepada KPK paling lambat pekan kedua Januari 2018. Penyampaian rencana itu harus disertai dengan penyampaian pelaksanaan rencana aksi secara berkala setiap tiga bulan beserta kendala yang dihadapi dan rencana aksi berikutnya.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi yang disodorkan oleh KPK. Selain itu, kajian pihaknya juga akan melakukan berbagai efisiensi yang disinggung oleh komisi antirasuah seperti pada pembangkit biaya pelihara, penggunaan bahan baku energi primer, kualitas dan kuantitas energi primer serta kapasitas faktor pembangkit.