Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus bertekad untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Kemudahan berusaha di Indonesia selama beberapa tahun terakhir secara perlahan menunjukkan perbaikan.
Seperti diketahui, dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha pada 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya.
Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. "Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan ranking di dalam EoDB. Jadi kita lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha. Indikator-indkator tersebut adalah indikator dengan peringkat di atas 100.
Indikator yang akan jadi prioritas untuk diperbaiki diantaranya Starting Business atau memulai usaha(144), Dealing with Construction Permits atau pengurusan izin konstruksi(108), Registering Property atau proses pendaftaran properti (106), Enforcing Contracts atau implementasi kontrak (145), Paying Taxes atau pembayaran pajak (114) dan Trading Across Borders atau perdagangan lintas batas (112).
“Kita akan banyak fokus kepada indikator-indikator yang masih jelek. Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini,” tutur Darmin.
Dia menjelaskan perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menargetkan agar EoDB Indonesia berada di posisi ke-40.
Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur dan waktu agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.