Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Deregulasi Impor, Begini Wanti-Wanti Ekonom

Ekonom buka suara mengenai kebijakan deregulasi pemerintah mengenai relaksasi impor barang dan kemudahan berusaha.
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior sekaligus Policy & Program Director, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah angkat bicara terkait langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah terhadap relaksasi impor barang dan kemudahan berusaha.

Piter memaparkan, deregulasi perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor industri dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga perlu disesuaikan dengan masing-masing bidang usaha yang disasar.

Dia menuturkan kehadiran barang-barang impor masih diperlukan oleh sektor industri Indonesia. Pasalnya, ketergantungan industri terhadap barang-barang impor untuk bahan baku atau penolong masih cukup besar.

"Tetapi persoalannya adalah sejauh mana ketergantungannya dan barang impor yang mana? Kalau ini kita serta-merta langsung dihapuskan itu bukan akan memperkuat industri kita. Kehadiran barang impor menjadi ancaman ketika itu adalah barang jadi yang langsung ke konsumen," jelas Piter seusai Konferensi Pers Peluncuran Prasasti Center for Policy Studies di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, Piter juga mengingatkan upaya deregulasi juga harus dilakukan dari berbagai sisi. Dia menuturkan, selain aspek ekonomi dan kemudahan berusaha, pemerintah juga harus merancang kerangka hukum yang kuat agar proses deregulasi dapat berjalan dengan optimal.

"Tidak cukup hanya sekedar kita melakukan deregulasi. Itu harus menjadi sebuah paket yang terintegrasi dan lengkap," kata Piter.

Ditemui pada acara yang sama, Gubernur Bank Indonesia 2003-2008, Burhanuddin Abdullah merespons baik upaya deregulasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, langkah-langkah penyederhanaan regulasi pada dasarnya akan menghasilkan dampak positif untuk sektor usaha.

"Selalu deregulasi itu bagus. Nanti kemudian harus dicari dan dilihat setelah beberapa waktu dampaknya seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dilakukan agar persaingan usaha di dalam negeri semakin kompetitif. 

Menko Airlangga menyebut untuk menyikapi persaingan terhadap beberapa negara, maka kemudahan berusaha menjadi pertimbangan. Terlebih, dia menyebut Indonesia mendapatkan ulasan daya saing yang lebih rendah di tahun ini. 

“Oleh karena itu, deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif. Persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, deregulasi ini bisa menjadi pembanding dengan negara lain, termasuk dalam proses aksesi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper