Bisnis.com, JAKARTA—Pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online berpelat nomor kendaraan hitamkembali berunjuk rasa pada Senin (29/1). Terkait hal itu Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.
Seperti diketahui, unjuk rasa tersebut dilakukan karena pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online berpelat nomor kendaraan hitam tak sepakat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108.
Regulasi tersebut dianggap memberatkan dan merugikan karena mengharuskan menjadi anggota koperasi, uji KIR, dan pasnag stiker.
Menurut Jusuf Kalla atau JK, keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online merupakan buah kemajuan teknologi yang tak bisa dibendung dan dibutuhkan banyak pihak.
“Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien. Tapi teknisnya harus diatur. Yang diatur kementerian itu teknisnya bukan boleh atau tidak,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/1).
Di sisi lain, kata dia, demi keamanan memang syarat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online perlu aturan ketat seperti uji KIR.
Baca Juga
Selain sebagai unsur keamanan berkendara, hal itu pun menjadi unsur keadilan karena syaratnya sama dengan kendaraan umum konvensional.
Dalam hal aplikasi pun JK berharap lebih mumpuni. Sehingga hak-hak konsumen seperti terkait privasi bisa terjaga.
"Jangan terjadi kejahatan, miskomunikasi, jangan terjadi penggunaan yang tidak benar dan juga kerahasiaan masyarakat harus dijaga,” ujarnya.