Bisnis.com, JAKARTA--Kecelakaan bus pariwisata Premium Passion di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat menambah deretan insiden yang terjadi di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan.
"Setiap kecelakaan, penyebabnya beragam. Oleh sebab itu, perlunya investigasi oleh institusi yang telah ditunjuk, yakni Komite Nasional Kecelakaan Transportasi," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (11/2/2018).
Dia menuturkan kecelakaan bus pariwisata sangat sering terjadi. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir sering mengalami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya.
Menurut Joko, sudah seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata.
"Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat SPM untuk Kawasan Wisata dan asosiasi perhotelan," imbunya.
Baca Juga
Ini dilakukan agar kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk.
Sudah seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata.
Pasalnya, pengemudi tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus atau di lapangan terbuka.
Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
Pasal 32 berisi pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
"Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan.angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Selain itu, Djoko juga mengingatkan agar masyarakat tak asal menggunakan perusahaan penyedia jasa bus pariwisata yang tak memiliki rekam jejak sesuai standar.
"Publik jangan mencari tawaran harga murah, tapi keselamatan jadi terabaikan. Lebih baik cari perusahaan dengan harga yang wajar demi keselamatan," jelasnya.
Seperti diketahui, Bus Premium Passion yang membawa rombongan Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan mengalami kecelakaan di Desa Ciater, Subang.
Sebanyak 27 orang meninggal dunia dalam peristiwa ini, seluruhnya perempuan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan yang berlangsung kemarin.