Bisnis.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga akhir 2025.
Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan pada 25 Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, kebijakan ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan sekaligus mendorong daya beli masyarakat pada paruh kedua 2025.
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual sampai Rp2 miliar. Untuk hunian dengan harga Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," bunyi Pasal 7 ayat (2).
Fasilitas ini diberikan kepada WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, dengan syarat setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif untuk satu unit hunian.
Baca Juga
Selain itu, transaksi harus memenuhi setidaknya tiga ketentuan. Pertama, akta jual beli atau perjanjian lunas ditandatangani antara 1 Juli–31 Desember 2025.
Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara. Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif ini tidak berlaku bila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14.
Permintaan Pengembang
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga akhir 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi Deddy Indrasetiawan mengaku telah menyampaikan usulan perpanjangan periode PPN DTP 100% tersebut kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh.
Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang. Mengingat, rumah komersil yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.
“Jadi kalau PPN DTP itu sebenarnya jangan setiap setengah tahun, setahun sekali saja. Karena ini kan perencanaan pengembang juga harus punya. Dia takut sudah bangun, bangunannya jadi tapi PPN DTP-nya hilang,” tegasnya.