Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memfinalisasi 3 rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia guna menunjang kemudahan berusaha di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan ketiga Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) harus dapat selesai Februari tahun ini.
“Mengingat bahwa tujuan dari ketiga rancangan Permenkumham tersebut dapat meningkatkan pelayanan Ditjen AHU bagi publik. Khususnya dalam kemudahan berusaha di Indonesia,” tuturnya, mengutip keterangan resminya, Senin (26/2).
Cahyo menjelaskan rancangan Permenkumham yang akan difinalisasi terkait dengan pendaftaran kurator dan pengurus, biaya jasa hukum notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta terkait tata cara pembayaran PNBP atas jasa hukum.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkumham Sarno Wijaya mengungkapkan karakteristik kemudahan berusaha adalah percepatan dan penyederhanaan yang membutuhkan kemajuan teknologi sebagai sebuah keharusan.
Dengan adanya teknologi, sangat dimungkinkan untuk mengubah sistem birokrasi yang berbelit-belit dan rawan pungli sehingga menjadi transparan, cepat, dan mudah.
Baca Juga
“Dengan menghilangkan dimensi ruang dan waktu serta tanpa tatap muka,” ucap Sarno.
Berikut tiga Permenkumham yang menjadi dasar bagi Ditjen AHU merancang Permenkumham baru sebagai penunjang kemudahan berusaha di Indonesia yaitu:
1. Permenkumham Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang mengubah sistem pendaftaran kurator dan pengurus yang semula manual menjadi online dan mendukung penguatan pengaturan kurator dalam resolving insovency EoDB.
2. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif dan Jasa Notaris untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menurunkan tarif jasa hukum
yang dibayarkan kepada Notaris dengan modal dasar Rp1 miliar saat ini
adalah Rp5 juta masih terlalu tinggi bagi EoDB.
3. Permenkumham Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU yang didasari oleh belum ada aturan mengenai pembayaran melalui autodebet (aplikasi YAP), jangka waktu voucher PNBP dan penggunaan aplikasi SIMPADHU untuk BHP, serta belum mengatur terkait PNBP dari luar negeri.