Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Perairan Natuna, 3 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Lagi

Tiga kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh aparat karena masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal juga mengoperasikan alat tangkap yang dilarang berupa pair trawl.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh aparat karena masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal juga mengoperasikan alat tangkap yang dilarang berupa pair trawl.

Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (22/3/2018), menyebutkan kapal pengawas perikanan Hiu 11 di bawah kendali Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap tiga kapal asing ilegal itu pada Minggu (18/3/2018).

Sekretaris Dirjen PSDKP Waluyo Abutohir mengatakan kapal itu tidak dilengkapi dengan izin sah dari Indonesia. Tiga armada tersebut mencakup KM BV 4987 TS (115 gros ton), KM BV 0270 TS (90 GT), dan KM. BV 93739 TS (110 GT), dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.

“Ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelas Waluyo.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper