JAKARTA—Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo) memberikan usulan penyesuaian standar harga tower transmisi karena harga baja dan galvanizing terkerek secara signifikan.
Kementerian Perindustrian pada 14 Maret 2018 telah menerbitkan Permenperin No 6/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Beleid ini mengatur daftar standar harga untuk tower transmisi dan konduktor yang telah disesuaikan dengan perubahan nilai tukar dan harga bahan baku.
Ahmad Fahmi, Senior Advisor Aspatindo, mengatakan saat ini harga baja telah meningkat sekitar 14% dan galvanizing sekitar 28% dibandingkan dengan harga pada akhir tahun lalu.
Dia menilai pada dasarnya kebijakan yang diambil oleh Kemenperin maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dengan semangat keterbukaan dan adil dengan aturan penghitungan harga seluruh komponen tower secara rinci dan bersama-sama.
Namun, karena kenaikan harga bahan baku, baik baja maupun galvanizing terjadi secara cepat, maka data-data dan asumsi harga dasar bahan baku yang dipergunakan dalam penghitungan harga satuan tower menjadi tidak valid lagi.
"Harga yang tertuang dalam Permenperin yang disusun bersama secara maraton beberapa bulan yang lalu terasa sudah tidak sesuai lagi untuk saat ini karena terjadi kenaikan harga bahan baku baja dan galvanizing yang cukup signifikan," ujarnya Rabu (28/3).
Ahmad berpendapat penghitungan yang bisa ditetapkan sebagai dasar dengan validitas lama, khususnya dalam situasi harga bahan baku yang masih bergerak seperti saat ini akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, asosiasi menyarankan beberapa langkah yang bisa diterapkan untuk menyesuaikan standar harga tower transmisi secara cepat, sesuai dengan kenaikan harga bahan baku.
Langkah tersebut di antaranya proses penyesuaian harga apabila terjadi kenaikan bahan baku dapat dilakukan dan diputuskan oleh tim kecil yang dibentuk dan terdiri dari wakil semua pihak pengambil keputusan. Dalam Permenperin No 6/2018 disebutkan bahwa peninjauan terhadap perubahan nilai tukar dan/atau harga bahan baku dilakukan oleh Dirjen setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Selain itu dibuat juga formula perhitungan baku dan otomatis yang dibuat dan disetujui bersama, sehingga dapat dipergunakan untuk penyesuaian harga oleh PLN sendiri secara cepat," kata Ahmad.
Dia juga mengusulkan PLN sebaiknya memberikan penugasan kepada pabrikasi secara bulk order dan memberikan uang muka yang cukup agar pabrikan bisa melakukan pemesanan bahan baku baja serta galvanizing sesuai dengan volume firmed order yang diberikan. Dengan demikian, akan terjadi pengikatan harga semua pihak sesuau dengan volume order masing-masing pabrikan tower.
"Pihak pabrikan dapat diminta mempertanggungjawabkan dan memberikan bukti kepada PLN atas pemakaian seluruh uang muka yang diberikan," jelasnya.