Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak sepakat apabila pemerintah mengatur tarif ojek daring sepeda motor sebagai angkutan umum.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan berdasarkan Pasal 47 ayat 3 Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor tidak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.
"Kami tidak setuju sepeda motor menjadi angkutan umum. Jadi, tarifnya tidak bisa diatur," ujarnya pada Rabu (28/3/2018).
Dia menambahkan selain dasar hukum, pendapat tersebut juga mempertimbangkan tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang. Kedua faktor tersebut menjadikan kendaraan beroda dua tidak layak sebagai moda transportasi umum.
Pemerintah menggelar pertemuan dengan perusahaan transportasi daring di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (28/3/2018) sore.
Pertemuan yang sedang berlangsung ini merupakan tindak-lanjut dari pertemuan antara perwakilan pengemudi taksi online dan KSP serta pertemuan antara perwakilan pengemudi ojek daring dan Presiden Joko Widodo yang keduanya diselenggarakan pada Selasa (27/3/2018).
Sebelumnya, pengemudi ojek daring melakukan demonstrasi menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah di Lapangan Monas. Pertama, pemerintah harus merevisi pasal 47 ayat 3 UU LLAJ.
Kedua, pendemo juga meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.
Tuntutan terakhir soal tarif, perusahaan aplikator seharusnya bisa merasionalisasikan tarif sesuai dengan kebutuhan.