Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ADO Tak Setuju Penyedia Aplikasi Jadi Perusahaan Jasa Angkutan Umum

ADO tidak menyetujui perusahaan penyedia aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan.
Ilustrasi ojek online/Reuters-Garry Lotulung
Ilustrasi ojek online/Reuters-Garry Lotulung

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) tidak menyetujui perusahaan penyedia aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan.

Seperti diketahui, hasil negosiasi antara Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (28/3/2018) menyebutkan tiga poin utama.

Poin tersebut, yakni, pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108/2017 tidak berlaku atau ditangguhkan sampai dengan perumusan kembali mengenai peraturan ini dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait.

Kedua, mendorong pihak penyedia aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi. Ketiga, driver online tidak diwajibkan untuk masuk atau membentuk badan usaha seperti koperasi.

"Kami menjaga kemandirian pengelolaan online dengan hanya berhubungan dengan perusahaan online," ujar Ketua ADO, Christiansen F. W. Wagey.

ADO menilai keputusan pemerintah tersebut tidak tepat karena akan menimbulkan persoalan baru khususnya poin penyedia aplikasi online menjadi perusahaan jasa angkutan. Hal ini karena secara otomatis prinsip kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan driver online gugur.

Christiansen menjelaskan keuntungan dari keputusan tersebut driver online individu hanya satu yaitu tidak terbebani iuran pendaftaran dan bulanan dari koperasi atau PT. Sedangkan, kekurangannya yakni secara otomatis membuat hubungan kerja kedua pihak menjadi antara majikan dan buruh.

Selain itu, beberapa persyaratan seperti surat izin mengemudi (SIM) umum dan uji kendaraan bermotor (KIR) yang selama ini ditolak oleh sebagian massa taksi online akan tetap berjalan. Hal ini bila penyedia aplikasi menjadi penyelenggara angkutan akan dikenakan aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22/2009.

"Bahkan bisa lebih memperparah keadaan bila pemerintah menyerahkan sepenuhnya persyaratan-persyaratan sesuai UU LAJ Nomor 22/2009," kata Christiansen dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Jumat (30/3/2018).

Adapun ADO memberikan lima poin yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah dari PM 108/2017. Pertama, memastikan badan hukum yang menaungi driver online ini menerapkan prinsip koperasi yang tidak memberatkan driver. Kedua, memastikan semua driver online yang bersedia memenuhi persyaratan masuk kuota.

Ketiga, memastikan perusahaan aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap driver online. Adapun yang harus dilakukan oleh penyedia aplikasi ini, yakni tidak melakukan kegiatan yang menjadi domain dari penyelenggara angkutan, mematuhi moratorium, tidak menentukan tarif batas bawah dan batas atas dan suspend sepihak.

Keempat, pemerintah campur tangan di dalam aturan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dengan driver online. Kelima, meniadakan pasal-pasal penandaan permanen pada kendaraan.

Christiansen berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik agar tidak terjadi pro-kontra. Dia menambahkan pada prinsipnya ADO menggagas agar masalah driver online diatur dalam payung hukum setingkat UU.

Adapun harapan dari peraturan nanti memperjelas mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dengan driver online.

Selain itu, ADO meminta agar kewajiban driver online tidak disamakan dengan aturan transportasi darat konvensional berpelat kuning. Hal ini berdasarkan karena driver transportasi online sebagai pemilik kendaraan sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper