Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berupaya mengejar lama singgah kontainer atau dwelling time menjadi tiga hari sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Kasubdit Impor Direktur Teknis Kepabean DJBC Djanurindo Wibowo mengatakan ada tiga bagian yang dilakukan untuk menekan dwelling time.
"Mulai dari pre clearance, custom clearance, dan post clearance," katanya pada acara diskusi Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Djanurindo menjelaskan faktor yang membuat waktu singgah peti kemas dari sisi pre clearance adalah kecepatan penyelesaian dokumen.
Di custom clearance, petugas yang sigap dalam memeriksa barang juga menjadi faktor penting. Tentunya ini dilakukan tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan barang. Terakhir, saat bongkar muat perlu ada sistem yang sudah terintegrasi melalui daring.
Untuk membuat ketiga faktor itu menjadi semakin cepat, BC membuat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang memungkinkan diperiksa sebelum barang tiba.
Selain itu Djanurindo sedang mempersiapkan sistem pembayaran yang lebih maju seperti menggunakan fintech.
"Saya lihat prototipe dari Jepang dan Indonesia harus bisa. Jaman sekarang sudah digital. Harus ada komitmen ke arah sana," jelasnya.
Terakhir dengan pesanan pengiriman secara elektronik yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO Online) Barang Impor di Pelabuhan.
Awal tahun ini, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 4,84 hari. Sementara pada Maret turun menjadi 3,42 hari. Angka ini masih jauh dari perintah Jokowi yang menginginkan tiga hari.