Bisnis.com, JAKARTA - Pengusutan dugaan pelanggaran kebijakan wajib tanam bawang putih yang realisasinya tidak sesuai data yang disampaikan Kementerian Pertanian perlu dilakukan.
Anggota DPR Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa jika dalam penyampaian ke publik, yang bersangkutan memakai data fiktif, maka hal ini merupakan salah satu bentuk pidana.
"Tidak adanya cek dan ricek ketentuan wajib tanam bawang putih dari inspektorat ataupun direktorat jenderal terkait sehingga berpotensi melahirkan manipulasi atau laporan fiktif," ujarnya.
Ketentuan wajib tanam bawang putih yang dikenakan kepada importir, selama ini dinilai tidak efektif meningkatkan pasokan karena kendala bibit dan keterbatasan lahan. Kondisi ini membuat laporan realisasi wajib tanam berpotensi tidak sesuai data.
Selain mempertanyakan kinerja Kementerian Pertanian, politisi Partai Gerindra ini juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak swasta atas pemberian data kewajiban tanam ke pemerintah.
"Kami mendorong BPK untuk segera melakukan audit," ujar Wihadi.
Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR Erma Suryani Ranik menambahkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dugaan hasil publikasi data wajib tanam yang tidak sesuai fakta ke Komisi Informasi Publik.
Menurut dia, melalui penyandingan data tersebut, bisa diketahui data yang sebenarnya dan data yang fiktif, sehingga memudahkan pengusutan bila masuk ke ranah pidana.
"Bisa saja ini masuk ranah pidana, karena ini masuk kategori pembohongan publik," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan keterbatasan benih bawang putih lokal menjadi salah satu alasan mundurnya target swasembada bawang putih, dari sebelumnya pada 2019, ke 2021.
Untuk mencapai target swasembada pada 2021, luas tanam bawang putih diproyeksikan mencapai 80.000 hektare dengan produktivitas mencapai 8 ton-9 ton per hektare atau sekitar 640.000 ton-720.000 ton per tahun.
Padahal realisasi penanaman bawang putih pada 2017 hanya seluas 1.723 hektare, dari target sebesar 3.159 hektare, karena kendala benih lokal yang terbatas.
Saat ini produksi bawang putih dalam negeri rata-rata hanya mencapai 20.000 ton per tahun, padahal kebutuhan konsumsi mencapai 500.000 ton per tahun. Dengan demikian, 480.000 ton bawang putih harus dipenuhi melalui impor.
Pelanggaran Wajib Tanam Bawang Putih Perlu Diusut
Pengusutan dugaan pelanggaran kebijakan wajib tanam bawang putih yang realisasinya tidak sesuai data yang disampaikan Kementerian Pertanian perlu dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Jasa Marga Catat Lonjakan Lalu Lintas di Gerbang Tol Trans Jawa
5 jam yang lalu