Bisnis.com, JAKARTA--Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diharapkan dapat terbit minggu ini.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengaku draft revisi Perpres tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diteken.
"Udah dikirim ke Presiden. Berharap minggu ini," kata Djoko di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Pokok perubahan aturan tersebut adalah perluasan penyaluran Premium sebagai bahan bakar penugasan ke Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Keputusan Premium akan dijadikan penugasan di seluruh Indonesia disebabkan ada laporan kekurangan pasokan bensin RON88 itu di sejumlah daerah.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) menjadi satu-satunya yang menyalurkan Premium penugasan di luar Jamali. Kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina saat ini sebesar 7,5 juta kilo liter.
Sampai kuartal I/2018, penyaluran Premium non Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mencatatkan penurunan sebesar 35% menjadi 1,32 juta kilo liter. Pertamina pun baru menggelontorkan 17,6% dari total kuota pada kuartal pertama sebesar 7,5 juta kilo liter.
Lalu, penyaluran Premium di kawasan Jamali mencatatkan penurunan sebesar 50% menjadi 774.435 kilo liter dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan pihaknya telah memasok Premium sesuai kebutuhan daerah. Adapum kurangnya pasokan disebabkan mayoritas konsumsi Premium di daerah tersebut telah bergeser ke Pertalite.
Porsi konsumsi Premium saat ini hanya tinggal 27% dari total seluruh BBM. Lalu Pertalite sebesar 50%, sisanya Pertamax series.
"Itu karena market sudah geser ke Pertalite. Sekarang naik lagi [konsumsi Premium]n sudah ditambah lagi," kata Iskandar