Bisnis.com, JAKARTA -- BPH Migas menyebut revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, penyaluran Premium di seluruh Indonesia, termasuk Jawa, Madura, dan Bali, sudah bisa dilakukan sebelum lebaran.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menginformasikan kalau revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden. Nanti, setelah revisi Perpres itu secara resmi keluar, Kementerian ESDM akan menerbitkan Keputusan Menteri sebagai aturan di bawahnya.
"Dalam Kepmen itu nantinya Kementerian ESDM akan menugaskan BPH untuk menentukan lokasi dan alokasi Premium di seluruh Indonesia, termasuk Jamali," ujarnya pada Jumat (25/5).
Setelah ditandatangani Presiden, revisi Perpres tersebut masih akan diproses secara administrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Presiden menandatangani Perpres itu pada Kamis (24/5) malam.
Sebelum direvisi, Perpres itu mencatat Premium penugasan hanya dijual di kawasan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Namun, setelah direvisi, penyaluran Premium kembali diperluas menjadi seluruh Indonesia, termasuk Jamali.
Ivan, sapaan akrab Fanshurullah, mengatakan, PT Pertamina (Persero) pun sudah berkomitmen untuk menyalurkan produk Premium penugasan di Jamali. Pertamina akan menambah jumlah SPBU penyalur Premium di Jamali menjadi 2.100 SPBU dari sebelumnya 1.519 SPBU.
"Lalu, secara bertahap, 1.926 SPBU Pertamina di Jamali yang sudah tidak ada Premium akan kembali menjual bensin ron 88 tersebut. Tahap awal, 571 SPBU dari 1.926 SPBU itu akan kembali menyalurkan Premium," ujarnya.
Terkait tambahan kuota Premium, Ivan belum menentukan secara resmi tambahannya. Namun, pihaknya memperkirakan bila mengacu konsumsi Premium Jamali pada 2017 sebesar 5,1 juta kilo liter, berarti bakal ada tambahan sekitar 2,5 juta kilo liter mengingat revisi Perpres itu dilakukan pada pertengahan tahun.