Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan NJOP Jakarta: Pengembang Masih Melihat Jangka Panjang

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rata-rata 19,54% pada periode 2018 membuat beban biaya pengembang juga ikut naik.

Bisnis.com, JAKARTA— Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rata-rata 19,54% pada periode 2018 membuat beban biaya pengembang juga ikut naik.

Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk Archied Noto Pradono mengatakan secara jangka pendek, kenaikan NJOP memang belum berdampak terhadap harga jual dan sewa properti, tetapi beban biaya yang ditanggung pengembang memang pasti naik dalam waktu dekat.

“Tapi kalau secara jangka panjang, kami mesti melihat keadaan pasar sendiri untuk naik turun harga properti dan sewa,” katanya kepada Bisnis Senin (9/7/2018).

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan Kebijakan menaikkan NJOP biasanya terjadi karena justru pasar properti yang sudah lebih dahulu berkembang.

Artinya, nilai jual properti di pasaran sudah lebih tinggi dari NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah.  Jadi secara umum dampaknya adalah meningkatnya pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan. Sedangkan di masyarakat kenaikan harga NJOP akan memperkuat posisi tawar dari pemilik tanah. Baik dengan status SHM maupun girik dan sebagainya.

“Yang perlu dicegah adalah meningkatnya NJOP juga meningkatkan harga jual properti. Tapi hal ini lumrah saja terjadi mengingat tetap tingginya kebutuhan properti di perkotaan,” katanya.

Penyesuaian NJOP terbaru tersebut diatur dalam Pergub No 24/2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, kode ZT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah dengan ketentuan adanya pedaftara objek dan subjek pajak, hasil pendaraan dan pemutakhiran, hasil penilaian individu non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi, dan hasil keputusan pembetulan, keberatan atau banding, serta peninjauan.

Penambahan dan Perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 untuk objek dengan luas lebih dari 10.000 m2 ditetapkan melalui Pergub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper