Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT RINI SOEMARNO KE PERTAMINA, Direktur Hulu: Share Down Aset Sudah Biasa

PT Pertamina akan melepas sebagian saham partisipasi atau share down aset hulu minyak dan gas bumi terutama blok-blok migas setelah Menteri BUMN Rini M. Soemarno memberikan izin prinsip kepada perseroan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina akan melepas sebagian saham partisipasi atau share down aset hulu minyak dan gas bumi terutama blok-blok migas setelah Menteri BUMN Rini M. Soemarno memberikan izin prinsip kepada perseroan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Dimintai keterangan, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan bahwa proses membeli saham partisipasi (farm-in) dan farm-out (share down) di bisnis hulu migas sebenarnya sudah biasa. Opsi pelepasan saham partisipasi (share down) , sambungnya, juga sudah ada sebelum surat itu terbit.

"Namun jika memang dilakukan share down tentu lebih kepada strategi perusahaan dalam mengoptimalkan portofolio," katanya kepada Bisnis, Rabu (18/7).

PT Pertamina (Persero) menilai bahwa rencana untuk melepas sebagian saham aset hulu dan hilir minyak dan gas bumi perseroan menjadi hal umum yang dilakukan korporasi sektor energi.

Hal senada diutarakan Direktur Keuangan Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan bahwa rencana pelepasan beberapa saham (share down) aset perusahaan menjadi bagian dari strategi jangka panjang kemitraan.

"Kemitraan atau partnership di berbagai sektor energi itu sudah umum. Bukan hanya pertimbangan finansial, tetapi juga risk management [manajemen risiko] karena risiko tinggi dan kapital pun tinggi," kata Arief menanggapi surat Menteri BUMN Rini M. Soemarno yang menyetujui langkah aksi korporasi untuk share down aset, Kamis (19/7).

Hal senada dijelaskan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito. Dia mengatakan bahwa dalam surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno merupakan izin kepada Pertamina untuk melakukan studi untuk aksi pelepasan kepemilikan saham (share down) aset hulu dan hilir migas perseroan.

“Kami dizinkan melakukan studi, setelah studi itu dievaluasi kemudian dilaporkan ke dewan komisaris dan dewan direksi, selanjutnya diputuskan dalam RUPS [rapat umum pemegang saham]. Surat itu tidak ada rahasia dan bersifat biasa,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/7).

Adiatma menjelaskan, bisnis migas memiliki risiko tinggi sehingga perusahaan cenderung bermitra untuk berbagi risiko, teknologi, jaringan, dan modal.

Dia membantah jika izin prinsip dari Menteri BUMN itu sebagai upaya obral aset Pertamina.

Soal rencana pemisahan Kilang Cilacap dan Kilang Balikpapan ke anak usaha serta mencari mitra juga sebagai upaya perseroan memperkuat permodalan dan berbagi risiko.

Dalam surat bernomor S-427/MBU/06/2018 itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno menyetujui secara prinsip rencana Direksi Pertamina untuk menjalankan beberapa langkah untuk menyelamatkan kesehatan keuangan tersebut.

Pertama, pengurangan kepemilikan (share down) aset-aset hulu selektif (tidak terbatas pada saham partisipasi, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset strategis.

Selain itu, masih terkait dengan langkah pengurangan kepemilikan aset-aset tersebut, Pertamina mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.

Kedua, pemisahan (spin off) bisnis Kilang Cilacap dan unit bisnis Kilang Balikpapan ke anak perusahaan serta potensi penambahan modal (farm-in) mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana revitalisasi (refinery development master plan/RDMP) kilang tersebut.

Ketiga, investasi tambahan perluasan jaringan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

Keempat, peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang berdampak pada keuangan secara signifikan tanpa mengurangi esensi dan tujuan awal.

“Direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud,” ujar Rini dalam surat yang telah beredar tersebut, seperti dikutip pada Rabu (18/7).

Pelaksanaan berbagai langkah tersebut, ungkap Rini dalam surat itu, direksi dan dewan komisaris harus meminta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper