Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Swasta di Jonggol Diusulkan Jadi Proyek KPBU

Guna memberi opsi kepada swasta dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha, pemerintah usul penggunaan lahan swasta untuk pembangunan kawasan dengan hunian berimbang di Jonggol, Jawa Barat.

Bisnis.com, JAKARTA – Guna memberi opsi kepada swasta dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha, pemerintah usul penggunaan lahan swasta untuk pembangunan kawasan dengan hunian berimbang di Jonggol, Jawa Barat.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Moch. Yusuf Hariagung  mengatakan selama ini konsep KPBU yang dibicarakan hanya sebatas memanfaatkan tanah badna usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Padahal, pemerintah memberikan opsi lain yang mungkin bisa lebih menguntungkan pihak swasta, yakni pemanfaatan lahan swasta.

“Kami sudah berbicara dengan Realestat Indonesia, mereka punya tanah di Jonggol 180 hektare, dan mereka berniat juga melakukan KPBU mengembangkan kawasan kota baru dan pemerintah masuk untuk menyediakan kawasan infrastruktur dasar,” terang Yusuf di Menara BTN, Kamis (13/9/2018).

Dia menyebut kewajiban swasta ketika memilih skema KPBU adalah mengikuti aturan hunian berimbang dengan perbandingan 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menilai selain porsi itu, ada pula porsi 20% ketersediaan rumah MBR pada kawasan rumah vertikal.

“Jadi tidak ada yang eksklusif dalam satu kawasan. Semua terintegrasi dengan konsep berimbang, minat swasta mereka hitung juga dengan feasibility studies, dan seberapa jauh kita membantu mereka mendesain masterplan itu,” jelas Yusuf Hariagung.

Yusuf menambahkan, untuk pengawasan selama proses pembangunan hunian berimbang dengan skema KPBU ini, pemerintah pusat akan melibatkan pemerintah daerah. Yusuf menegaskan, dalam Peraturan Menteri yang sedang dirumuskan tentang hunian berimbang ada aturan tentang pembinaan yang dilakukan setiap otoritas. Pada tingkat pemerintah pusat dilakukan menteri, lalu pada tingkat pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota.

“Konsep hunian berimbang adalah perizinan itu yang dijaga konsistensi perencanaan dan harus mengakomodir lingkungan hunian itu, dan untuk huningan berimbang masih 1:2:3,” ungkap Yusuf.

Yusuf menambahkan, selama proses perancangan belum final ada potensi komposisi yang ditawarkan dalam hunian berimbang menjadi lebih dinamis. Bisa saja berubah dari 1:2:3 menjadi 1:3, atau 2:3, atau hanya 3 saja alias rumah untuk MBR saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper