Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group akan meminta klarifikasi resmi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan penyataan pesawat tidak laik terbang yang diungkapkan dalam konferensi pers Laporan Awal Investigasi kecelakaan pesawat PK-LQP.
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan pernyataan tersebut diketahui setelah dirinya membaca sejumlah berita yang beredar. Isinya menyebutkan pesawat PK-LQP yang akan terbang dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober 2018, atau sehari sebelum kecelakaan, sudah tidak laik terbang.
"Terkait pernyataan ini, kami akan klarifikasi dari KNKT apakah ini pernyataan [dari] mereka. Kami meminta klarifikasi ini besok secara tertulis," kata Edward, Rabu (28/11/2018).
Dia menilai pernyataan tersebut tidak benar karena pesawat telah dinyatakan laik terbang sesuai dengan dokumen teknisi maskapai dan telah dirilis. Apabila permintaan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi oleh KNKT, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan Lion Air akan mengajukan upaya hukum.
Edward juga menyoroti soal berita yang memuat pernyataan tidak tepat, seperti Lion Air selalu menyampaikan data yang tidak benar. Hal tersebut perlu diklarifikasi ulang untuk mengetahui ketidakbenaran data yang dimaksud.
Kendati demikian, dirinya mengakui dalam kecelakaan JT-610 terdapat perbedaan data antara kru kabin yang aktif dengan yang tercatat di dokumen pesawat. Dalam weight and balance sheet tercatat terdapat lima active crew, sedangkan sebenarnya ada enam.
Baca Juga
"Sebenarnya yang satu itu adalah instruktur, yang seharusnya dia disamakan dengan active crew," ujarnya.