Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai US$41,42 miliar atau setara Rp673,9 triliun sepanjang Januari–Oktober 2024.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai US$29,09 miliar.
Bahkan, Mardyana menyebut ekspor produk halal dapat mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Jika menengok kinerja ekspor produk halal per sektor pada periode Januari—Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi nilai ekspor, yakni mencapai US$33,61 miliar.
Kemudia, ada pakaian muslim dengan nilai ekspor mencapai US$6,83 miliar. Diikuti dengan nilai ekspor farmasi senilai US$612,1 juta dan kosmetik US$362,83 juta.
Baca Juga
“Kami apresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mendorong kinerja ekspor produk halal Indonesia,” ujarnya.
Pada periode yang sama, Mardyana mengungkap negara tujuan ekspor produk halal Indonesia di antaranya mencakup Amerika Serikat (AS), China, India, Pakistan, dan Malaysia.
Dia juga menambahkan bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan peningkatan tren surplus sebesar 10,86% pada periode 2019—2023.
Bukan hanya itu, Mardyana menuturkan bahwa rekor surplus tertinggi dicatatkan pada 2022 yang mencapai US$47,7 miliar. “Hal ini menunjukkan momentum yang telah terbangun bagi perdagangan produk halal Indonesia, terutama dari sisi ekspor,” imbuhnya.
Adapun, dari sisi ekspor, terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95% per tahun pada periode lima tahun terakhir, atau dari 2019–2023. Pada 2023, nilainya mencapai US$50,54 miliar, sedangkan pada 2019 nilainya sebesar US$37,29 miliar.
Lebih lanjut, Mardyana menyampaikan metode penghitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik.
Upaya ini dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Perlu diketahui, saat ini pemerintah juga telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia, yakni Indonesia Halal Export Incorporated.
Kelompok kerja ini memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu akses pasar, inkubasi dan produksi, pembiayaan syariah, serta perjanjian dan MRA sertifikasi halal.
Mardyana menjelaskan kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal.