Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berjanji segera menyelesaikan masalah status lahan tambak garam seluas 3.720 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, milik PT Panggung Guna Ganda Semesta yang hingga kini belum aktif berproduksi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan saat ini pihaknya dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sedang mengupayakan pencapaian swasembada garam seluas 10,000 hektare di Indonesia. Salah satunya dengan perluasan lahan garam di seluruh Indonesia, termasuk di NTT.
“[Namun] ada masalah tanah di Teluk Kupang, ada 3.720 hektare itu, masih bermasalah dan perlu kita selesaikan. Untuk itu Senin nanti [10/12], Gubernur NTT [Viktor Laiskodat], Bupati Kupang [terpilih yang menggantikan Ayub Titu Eki], akan rapat menyelesaikan detil [permasalahan] di Kupang,” jelas Sofyan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Selasa (4/12).
Sofyan menjelaskan, awalnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3.720 hektare di pesisir itu tercatat dikantongi oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta. Lahan itu dalam status yang masih simpang siur, karena tidak pemanfaatan selama 26 tahun. Apalagi, perusahaan tersebut tidak menunjukkan kemajuan untuk memanfaatkan lahan tambak garam.
Lahan milik PT Panggung Guna Ganda Semesta ini sudah menimbulkan polemik sejak tahun lalu. Pada pertengahan Agustus 2017, pemerintah sempat mengultimatum perusahaan untuk mulai memanfaatkan lahan tambak itu dalam 90 hari atau HGU-nya dicabut.
PT Panggung kemudian menggandeng PT Puncak Keemasan Garam Dunia untuk mengembangkan tambak garam di atas HGU itu. Namun, Bupati Kupang saat itu, Ayub Titu Eki, keberatan dengan upaya pemanfaatan HGU tersebut karena lahan itu sudah ditinggali dan menjadi pusat aktivitas warga.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kupang telah berhasil memberikan akses pemanfaatan lahan seluas 1.359 hektare untuk tambak garam bagi 6 perusahaan, yakni PT Garam (Persero), PT Garam Indo Nasional (GIN), PT Panggung Guna Ganda Semesta—di luar HGU 3.720 ha—, PT Timor Livestock Lestari, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Sofyan menyebut, luas lahan yang sudah dibebaskan untuk PT Garam (Persero) sebagai badan usaha milik negara ada 225 hektare. Meskipun begitu, pemanfaatan lahan tambak garam 225 hektare itu menurut Sofyan juga masih mengalami sejumlah kendala.
Pasalnya, pemerintah daerah setempat tidak setuju dengan HGU yang diberikan, karena masih banyak persepsi masyarakat atas lahan tersebut sebagai tanah adat dan tanah ulayat.