Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo ingin pengurusan izin terkait perikanan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dapat dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam waktu yang lebih cepat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap yang menerima SIUP dan SIPI Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1/2019) yang juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Presiden sempat berdialog dengan sejumlah penerima izin. Salah satu penerima izin bercerita kepada Presiden bahwa dirinya mengurus izin sekitar 20 hari. Menurut Presiden, durasi itu masih relatif lama. Izin seharusnya keluar dalam hitungan jam.
"Zaman kayak gini, zaman IT (teknologi informasi), zaman virtual reality, masa masih berhari-hari. Jam urusannya harusnya," kata Kepala Negara.
Setelah mendapat laporan dari penerima izin itu, Presiden bertanya siapa direktur jenderal yang mengurus soal perizinan itu.
Seseorang yang duduk di barisan depan kemudian berdiri. Presiden minta kepada orang tersebut untuk mengubah sistem supaya pengurusan izin dapat berlangsung lebih kecil.
Baca Juga
"Saya ingin, Bu Menteri perintah ke dirjen sana, bangunlah sebuah sistem untuk perizinan yang cepat. Yang jam lah. Zaman IT masa masih hari, minggu, apalagi bulan," kata Kepala Negara kepada Susi yang duduk menghadap para pengusaha perikanan tangkap.
Presiden kemudian mencontohkan pengurusan izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam waktu 1 jam, menurut Presiden, 9 izin dapat keluar.
Kepala Negara meminta sistem pengurusan izin di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat diperbaiki dan dibenahi.
Sementara itu, ditemui seusai pertemuan, Susi mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin apabila pelaku usaha tidak melaporkan hasil tangkapan dengan benar.
Susi mencontohkan ada pengusaha penangkapan ikan yang memiliki pendapatan 2.000 ton ikan dalam setahun namun hanya melaporkan 20 ton atau 200 ton.
"Banyak juga pengusaha yang memang tidak mau perbaiki, mereka hanya cerita dimana-mana izin susah di KKP. Padahal sudah jelas kita ingin laporan hasil tangkapan yang benar, hasil usaha yang benar, kenapa? Supaya kelihatan, naiknya angka pendapatan, angka tangkapan itu berapa," kata Susi yang menduga pengusaha tersebut takut dengan konsekuensi pajak.
Bukan tidak mungkin apabila pelaporan hasil tangkapan itu benar, menurut Susi, izin dapat dikeluarkan dalam waktu 1 atau 2 hari bahkan jam.
Susi mengatakan apabila para pengusaha tidak mau berubah dalam hal pelaporan hasil tangkapan ikan maka pemerintah juga tidak akan mengeluarkan izin.